Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Kartu Kuning Gratis, Ini Caranya

Kompas.com - 20/06/2021, 19:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Untuk membuat kartu kuning secara offline, pemohon dapat mengajukan langsung dengan mendatangi ke kantor Disnaker setempat.

Setelah itu, cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK/I. Pemohon bisa bertanya ke petugas Disnaker untuk menemukan tempatnya.

Di bagian pembuatan kartu kuning, pemohon akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada petugas Disnaker.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta menunggu, selagi kartu kuning dicetak oleh petugas.

Apabila pencetakan kartu sudah selesai, pemohon akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

Langkah terakhir, legalisasi kartu kuning. Pemohon akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah diterima.

2. Buat kartu kuning online

Untuk membuat kartu kuning secara online, pemohon dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa belum semua daerah memiliki fasilitas pembuatan kartu kuning secara online.

Salah satu daerah yang sudah memiliki fasilitas tersebut adalah Kota Bandung. Berikut cara mengajukan pembuatan kartu kuning, dikutip dari laman Disnaker Kota Bandung.

  • Buka laman https://disnaker.bandung.go.id/disnaker-bursakerja/daftar
  • Input data di Form Pendaftaran Akun Pencari Kerja
  • Setelah input selesai klik "Daftar", maka akan muncul Form Profil, Form Riwayat pendidikan, Form Riwayat pendidikan Non-Formal, Form Riwayat Pekerjaan, dan Form Informasi Tambahan
  • Upload foto 3x4. Setelah selesai kemudian klik "Simpan" (bila ingin cetak CV anda dapat klik tombol cetak cv di pojok kanan atas)
  • Bila ingin membuat kartu kuning atau AK/I, klik tombol Pengajuan AK/I. Masukkan kode, kemudian pemohon akan mendapat nomor registrasi yang harus dicatat, dan dibawa ke kantor Disnaker Kota Bandung, di Jalan Martanegara No. 4 Bandung
  • Cetak kartu kuning di kantor Disnaker Kota Bandung dengan membawa persyaratan sebagai berikut: nomor registrasi, fotokopi KTP dan fotocopy ijazah beserta pas foto (3x4), masing-masing dua buah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com