Untuk membuat kartu kuning secara offline, pemohon dapat mengajukan langsung dengan mendatangi ke kantor Disnaker setempat.
Setelah itu, cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK/I. Pemohon bisa bertanya ke petugas Disnaker untuk menemukan tempatnya.
Di bagian pembuatan kartu kuning, pemohon akan diminta menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada petugas Disnaker.
Jika dokumen dinyatakan lengkap, pemohon akan diminta menunggu, selagi kartu kuning dicetak oleh petugas.
Apabila pencetakan kartu sudah selesai, pemohon akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
Langkah terakhir, legalisasi kartu kuning. Pemohon akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning yang telah diterima.
2. Buat kartu kuning online
Untuk membuat kartu kuning secara online, pemohon dapat mengunjungi laman Disnaker masing-masing daerah kabupaten atau kota.
Akan tetapi, perlu diketahui bahwa belum semua daerah memiliki fasilitas pembuatan kartu kuning secara online.
Salah satu daerah yang sudah memiliki fasilitas tersebut adalah Kota Bandung. Berikut cara mengajukan pembuatan kartu kuning, dikutip dari laman Disnaker Kota Bandung.