Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Dermaga Nasional, Mengenal Jenis Pelabuhan di Indonesia

Kompas.com - 17/06/2021, 12:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Tanggal 17 Juni adalah peringatan Hari Dermaga Nasional. Meski tak banyak yang tahu, namun peringatan ini dicanangkan guna mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim yang bergantung pada fungsi dari dermaga atau pelabuhan.

Dermaga adalah tempat kapal bisa berlabuh atau sandar untuk melakukan bongkar muat barang, baik untuk kepentingan ekpor maupun impor. 

Dermaga merupakan bagian dari struktur besar sebuah pelabuhan.

Dilansir dari laman dephub.go.id, pelabuhan sendiri adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan, yang dipergunakan sebagai tempat bersandar.

Di dermaga pelabuhan, kapal akan melakukan bongkar muat barang maupun penumpang, baik untuk keperluan ekspor barang maupun impor barang.

Baca juga: Layanan Baru PT Pelni, Tes GeNose di Tengah Pelayaran

Jenis-jenis pelabuhan

Pelabuhan terdiri atas beragam jenis, dibedakan menurut letak, keadaan, jangkauan pelayaran dan fungsinya masing-masing.

Berikut ini adalah jenis-jenis pelabuhan:

1. Pelabuhan laut

Pelabuhan ini adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut juga angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.

2. Pelabuhan utama

Jenus pelabuhan ini biasanya digunakan untuk melayani angkutan laut dalam negeri dan internasional juga alih muat angkatan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar.

Pelabuhan laut juga digunakan sebagai tempat asal atau destinasi penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.

Baca juga: Cara Membatalkan dan Refund Tiket Kapal Pelni

3. Pelabuhan pengumpul

Pelabuhan ini memiliki fungsi pokok melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri juga alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah menengah.

4. Pelabuhan pengumpan

Adalah pelabuhan yang melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas.

Pelabuhan ini merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, serta sebagai tempat asal atau destinasi angkutan barang atau penumpang dalam jangkauan pelayaran dalam provinsi.

5. Pelabuhan pengumpan regional

Hampir sama dengan pelabuhan pengumpan, pelabuhan pengumpan regional juga melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkatan alut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas.

Namun, dalam melayani angkutan barang dan penumpang, pelabuhan pengumpan regional hanya menerima pelayaran antar kabupaten atau kota di dalam provinsi saja. 

Di dalam masing-masing pelabuhan, terdapat Otoritas Pelabuhan atau Port Authority, yaitu lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang dilaksanakan secara komersial.

Baca juga: Cara Pemesanan Tiket Ferry Secara Online via Ferizy

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com