KOMPAS.com - Tanggal 17 Juni adalah peringatan Hari Dermaga Nasional. Meski tak banyak yang tahu, namun peringatan ini dicanangkan guna mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara maritim yang bergantung pada fungsi dari dermaga atau pelabuhan.
Dermaga adalah tempat kapal bisa berlabuh atau sandar untuk melakukan bongkar muat barang, baik untuk kepentingan ekpor maupun impor.
Dermaga merupakan bagian dari struktur besar sebuah pelabuhan.
Dilansir dari laman dephub.go.id, pelabuhan sendiri adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan, yang dipergunakan sebagai tempat bersandar.
Di dermaga pelabuhan, kapal akan melakukan bongkar muat barang maupun penumpang, baik untuk keperluan ekspor barang maupun impor barang.
Baca juga: Layanan Baru PT Pelni, Tes GeNose di Tengah Pelayaran
Pelabuhan terdiri atas beragam jenis, dibedakan menurut letak, keadaan, jangkauan pelayaran dan fungsinya masing-masing.
Berikut ini adalah jenis-jenis pelabuhan:
1. Pelabuhan laut
Pelabuhan ini adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut juga angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
2. Pelabuhan utama
Jenus pelabuhan ini biasanya digunakan untuk melayani angkutan laut dalam negeri dan internasional juga alih muat angkatan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar.
Pelabuhan laut juga digunakan sebagai tempat asal atau destinasi penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayaran antar provinsi.
Baca juga: Cara Membatalkan dan Refund Tiket Kapal Pelni
3. Pelabuhan pengumpul
Pelabuhan ini memiliki fungsi pokok melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri juga alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah menengah.
4. Pelabuhan pengumpan
Adalah pelabuhan yang melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkutan laut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas.
Pelabuhan ini merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, serta sebagai tempat asal atau destinasi angkutan barang atau penumpang dalam jangkauan pelayaran dalam provinsi.
5. Pelabuhan pengumpan regional
Hampir sama dengan pelabuhan pengumpan, pelabuhan pengumpan regional juga melayani kegiatan angkutan kapal dalam negeri dan alih muat angkatan alut dalam negeri dengan jumlah sangat terbatas.
Namun, dalam melayani angkutan barang dan penumpang, pelabuhan pengumpan regional hanya menerima pelayaran antar kabupaten atau kota di dalam provinsi saja.
Di dalam masing-masing pelabuhan, terdapat Otoritas Pelabuhan atau Port Authority, yaitu lembaga pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang dilaksanakan secara komersial.
Baca juga: Cara Pemesanan Tiket Ferry Secara Online via Ferizy
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.