Adapun 5 tahap penghentian siaran televisi analog yakni:
Baca juga: Mengapa Film Zombie Sangat Populer hingga Kini?
Kendati penghentian siaran TV analog tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2021, Kemenkominfo menegaskan, bukan berarti televisi lama tidak lagi bisa dipergunakan.
Televisi lama tetap bisa digunakan namun masyarakat perlu untuk memberikan tambahan alat Set Top Box (STB).
“Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi,” tulis akun Kemenkominfo.
Sehingga jika tidak menggunakan STB, maka pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital.
Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...
View this post on Instagram
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Pemblokiran Kartu ATM Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, BTN, dan Permata