Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kesalahan Fatal yang Dilanggar Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Kompas.com - 05/06/2021, 07:30 WIB
Fitri Rachmawati

Penulis

“Selain terperiksa (Stepanus) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial,” kata dia.

AKP Stepanus Robin Pattuju pun ternyata berhubungan secara langsung dan tidak langsung serta menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkara di KPK.

Berikut perkara yang dimaikan AKP Stepanus Robin Pattuju;

1. Perkara Wali Kota Tanjung Balai

Dalam perkara Syahrial, penyidik dari Polri ini disebut-disebut telah menerima uang transfer Rp1,240 miliar dan diberikan kepada Maskur Rp950 juta.

Disamping itu, Stepanus ternyata menerima kembali uang tunai dari Syahrial Rp210 juta yang seluruhnya diberikan kepada Maskur.

“Stepanus telah menikmati uang Rp1,6 miliar yang diterimanya untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai, Sumatera,” kata Albertina Ho.

Penyidik KPK asal Polri ini telah menikmati hasil perbuatannya dari kasus tersebut kurang lebih Rp1.697.500.000.

Baca juga: KPK Pastikan Proses Hukum Stepanus Robin Berjalan, Termasuk Panggil Azis Syamsuddin

2. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Selain itu, Stepanus diketahui telah menerima yang Rp3,15 miliar dari 4 orang yang berkaitan dengan perkara di KPK, salahsatu orang yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

“Dalam perkara di Lampung Tengah yang berkaitan dengan kader Partai Golkar, Aliza Gunado, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Rp3,15 miliar,” ujar dia.

Dari Rp3,15 miliar, Stepanus memberikan sebesar Rp2,55 miliara kepada pengacara bernama Maskur Husain.


3. Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari

Dari perkara Rita Widyasari tambah Albertina, Stepanus diketahui menerima uang Rp5,1 miliar. Uang tersebut terkait dengan peninjauan kembali perkaranya.

Lagi-lagi Stepanus pun memberikan Rp4,880 miliar kepada Maskur.

4. Perkara Suap Kalapas Sukamiskin

Stepanus pun menerima uang secara bertahap Rp525 juta dari Usman Efendi dari perkara suap Kalapas Sukamiskin di 2019. Ia pun memberikan lagi Rp272,5 juta kepada Maskur

5. Eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, Stepanus menerima uang Rp505 juta. Uang tersebut ia serahkan lagi ke Maskur Rp425 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com