Dilansir dari laman resminya, pemblokiran kartu ATM dan atau kartu Debit yang menggunakan strip magnetis hitam akan efektif pada 7 Juli 2021.
Jika telah diblokir, kartu ATM dan atau kartu debit tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di ATM, EDC, Transaksi Ecommerce, dan layanan e-channel (PermataMobile X dan PermataNet).
Oleh karena itu, Bank Permata mengimbau para nasabah untuk dapat segera melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi kartu debit chip.
Proses penggantian bisa dilakukan di kantor Cabang Permata Bank terdekat atau dengan menghubungi PermataTel 1500111 secara gratis dan tidak dikenakan biaya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut nasabah juga bisa mengirimkan email ke care@permatabank.co.id.
Baca juga: Hati-hati, Berikut 3 Investasi Bodong yang Perlu Dihindari Masyarakat