"Kalau yang namanya sakit itu kan gak bisa ditolak. Dalam konteks hubungan kerja juga dalam konvensi ILO juga diatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami sakit," kata Ikrar, kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).
ILO merupakan Organisasi Perburuhan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus menangani ketenagakerjaan.
Hak istirahat bagi pekerja yang sakit tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
"Kalau dalam Undang-Undang 13, UU Cipta Kerja itu juga ada landasan. Mengatur ada perlindungan bagi pekerja/buruh yang sakit," terang Ikrar.
Baca juga: Menaker: Cuti Haid dan Melahirkan Masih Berlaku di UU Ketenagakerjaan
Izin sakit yang diberikan pada karyawan telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang dinyatakan sebagai berikut:
(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
Selain itu, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Teknologi Jaringan 5G
Izin sakit pekerja yang disebut menyabotese bisnis perusahaan, menurut Ikrar, juga harus melihat kembali mekanisme yang diterapkan perusahaan tersebut.
"Harus ada mekanisme pengaturan bagaimana izin sakit itu. Dalam beberapa perusahaan diatur, misalnya ada surat izin dokter dan surat sakit," ujar Ikrar.
Sabotase atau izin sakit palsu tidak akan terjadi jika perusahaan memiliki mekanisme yang jelas.
"Kalau mekanismenya jelas, pandangan pekerja sakit akan menyabotase perusahaan, saya pikir itu tidak berdasar juga ya," imbuh Ikrar.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono.
Menurut Kahar, menganggap pekerja yang izin sakit mensabotase bisnis terlalu berlebihan.
"Karena tidak ada orang yang mau sakit kan. Kalau dia benar-benar sakit ya harus diberikan istirahat," ucap Kahar, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (1/6/2021).