Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Anak Buah Izin Sakit Disebut Sabotase Bisnis, Ini Kata Kemnaker dan Serikat Pekerja

Kompas.com - 01/06/2021, 16:15 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

"Kalau yang namanya sakit itu kan gak bisa ditolak. Dalam konteks hubungan kerja juga dalam konvensi ILO juga diatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami sakit," kata Ikrar, kepada Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

ILO merupakan Organisasi Perburuhan Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus menangani ketenagakerjaan.

Hak istirahat bagi pekerja yang sakit tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

"Kalau dalam Undang-Undang 13, UU Cipta Kerja itu juga ada landasan. Mengatur ada perlindungan bagi pekerja/buruh yang sakit," terang Ikrar.

Baca juga: Menaker: Cuti Haid dan Melahirkan Masih Berlaku di UU Ketenagakerjaan

Izin sakit di UU Ketenagakerjaan

Izin sakit yang diberikan pada karyawan telah diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), yang dinyatakan sebagai berikut:

(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan;
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

  1. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Selain itu, Pasal 153 UU Ketenagakerjaan menegaskan dua poin penting terkait PHK dan cuti sakit, yakni:

Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

Baca juga: INFOGRAFIK: Mengenal Teknologi Jaringan 5G

Mekanisme perusahaan

Izin sakit pekerja yang disebut menyabotese bisnis perusahaan, menurut Ikrar, juga harus melihat kembali mekanisme yang diterapkan perusahaan tersebut.

"Harus ada mekanisme pengaturan bagaimana izin sakit itu. Dalam beberapa perusahaan diatur, misalnya ada surat izin dokter dan surat sakit," ujar Ikrar.

Sabotase atau izin sakit palsu tidak akan terjadi jika perusahaan memiliki mekanisme yang jelas.

"Kalau mekanismenya jelas, pandangan pekerja sakit akan menyabotase perusahaan, saya pikir itu tidak berdasar juga ya," imbuh Ikrar.

Upah pekerja yang sakit

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono.

Menurut Kahar, menganggap pekerja yang izin sakit mensabotase bisnis terlalu berlebihan.

"Karena tidak ada orang yang mau sakit kan. Kalau dia benar-benar sakit ya harus diberikan istirahat," ucap Kahar, saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com