Dilansir dari Kompas.com (23/4/2021), CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf bersama lima orang rekannya, BA, EK, SY, AW, dan MR, ditangkap polisi atas laporan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penyitaan ada 14 mobil, uang tunai dalam pecahan Hong Kong, Zimbabwe, Iran, dan Mesir.
Berdasarkan laporan kepolisian, tiap anggota baru yang ingin bergabung dalam EDCCash diminta menyetorkan uang Rp 5 juta sebagai modal investasi.
Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal
Setelah mendapatkan verifikasi dan persetujuan dari admin EDCCash, sebanyak Rp 4 juta yang disetorkan anggota baru itu akan ditukarkan dengan 200 koin, Rp 300.00 untuk membayar sewa cloud selama 1 bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.
Selain itu, anggota baru juga dijanjikan mendapat keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan.
Berdasarkan penelusuran, tercatat ada 57.000 anggota yang berinvestasi di EDCCash.
Baca juga: Presiden Jokowi Umumkan Direksi Lembaga Pengelola Investasi, Apa Itu?
Dengan asumsi awal, maka penyidik memperkirakan pengelola EDCCash setidaknya meraup uang sebanyak Rp 285 miliar.
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash dinyatakan masuk dalam daftar investasi ilegal.
EDCCash diduga melakukan kegiatan jual beli kripto tanpa izin. Ia menjelaskan, platform tersebut sudah ditetapkan ilegal sejak Oktober 2020.
Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi