Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tahap 3, Apa Kata Kemenkop?

Kompas.com - 27/05/2021, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 ramai di media sosial.

Unggahan itu dibagikan oleh akun Bundhae Mei di grup Facebook PNM Mekaar & BLT UMKM, Selasa (25/5/2021).

"Hari ini pencairan BLT UMKM Tahap 3 Alhamdulillah lancar," tulis akun Facebook Bundhae Mei.

Hingga Kamis (27/5/2021) sore, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.900 kali, dikomentari lebih dari 500 kali, dan dibagikan sebanyak 9 kali.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Tangkapan layar unggahan yang membahas soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3.FACEBOOK Tangkapan layar unggahan yang membahas soal pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3.

Unggahan dapat dilihat di sini.

Sejumlah warganet yang berkomentar beranggapan bahwa hal itu tidak benar.

"Kata petugas bank yg tahap 2 aja bellum beres semua jd tahap 3 belum ada dari pusatnya katanya bund," tulis seorang warganet.

"Saya ber ulang kali ke BNI katax tahap kedua blm caer semua," tulis warganet lain.

"Tahap 3 blom ada ya kak..jadi jgn gampang percaya dgn kabar beginian," tegas warganet yang lain.

Baca juga: Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BNI, BRI, serta Batas Waktu Pencairannya...

Lantas, bagaimana penjelasan dari Kementerian Koperasi dan UKM?

Saat ini masuk tahap berapa?

Menjawab hal itu, Kompas.com menghubungi secara langsung Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.

Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (27/5/2021) sore.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI Melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Pada tahap pertama lalu, lanjut Eddy, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.

Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.

Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM untuk Warga Yogyakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya...

Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM 2021

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: 3 Persoalan Seputar BLT UMKM dan Solusinya

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca juga: Pagi Lolos sebagai Penerima Bantuan UMKM, Sorenya Jadi Tidak Terdaftar, Ini Penjelasan Kemenkop

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta melalui bank BRI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com