Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini dalam Sejarah: Kerusuhan Jakarta Pasca-pengumuman Hasil Pemilu 2019

Kompas.com - 22/05/2021, 08:50 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim Rita Elsy mengatakan mereka terbukti melanggar Pasal 218 Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebab tidak menggubris imbauan aparat yang bertugas, untuk membubarkan diri saat kerusuhan terjadi di kawasan tersebut.

Akan tetapi aktor dari kerusuhan itu belum terungkap. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendesak aparat penegak hukum untuk menemukan aktor peristiwa kerusuhan itu.

"Komnas HAM terus mendesak supaya aktor peristiwa tersebut ditemukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Taufan dikutip Kompas.com, 5 Oktober 2020.

Berdasarkan catatan Komnas HAM, kata Taufan, dalam peristiwa tersebut ada 10 orang yang meninggal dunia.

Sembilan di antaranya meninggal karena terkena peluru tajam. Kemudian ratusan orang luka-luka terdiri dari pendemo, jurnalis, tim medis, aparat kepolisian dan warga biasa.

Komnas HAM juga menemukan, 4 dari 10 korban meninggal tersebut merupakan anak-anak. Selain itu, ada juga dugaan kekerasan yang dilakukan polisi dalam menangani aksi massa.

(Sumber: Kompas.com/Sania Mashabi, Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar, Ardito Ramadhan | Editor: Diamanty Meiliana, Sabrina Asril, Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com