Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/05/2021, 07:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Penyekatan kendaraan ke luar kota mulai dilonggarkan sejak 18 Mei 2021. Sebelumnya, pemerintah melarang mudik atau bepergian ke luar kota dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan orang dengan keperluan tertentu yang diperbolehkan bepergian.

Meski ada pelonggaran, namun pemerintah masih memberlakukan syarat beperjalanan ke luar kota yang harus dipenuhi warga. Hal itu berlaku dari 18 hingga 24 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, syarat dimaksud di antarana adalah surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sementara tes GeNose berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

"Semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportsi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," kata Adita dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Rabu (13//5/2021).

Baca juga: Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021

Dalam kesempatan itu, Adita mengimbau masyarakat membatasi perjalanan. Jika memang harus beperjalanan, masyarakat diminta membawa dokumen syarat perjalanan, yakni tes negatif Covid-19. Selain itu, dokumen lainnya adalah surat keterangan tugas dan keterangan dari kepala desa atau lurah untuk perjalanan kepeningan pribadi.

Di bagian lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas pemudik yang balik ke Jakarta.

Antisipasi pemudik balik Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan, meski larangan mudik diberlakukan, masih ada warga yang memaksakan diri pulang kampung. Polisi memperkirakan jumlahnya mencapai 138.000 kendaraan.

Pada pasca-lebaran ini, para pemudik tersebut kemungkinan kembali ke Jakarta.

Ada pun rekayasa yang akan diberlakukan polisi di antaranya, skenario contraflow di Km 65 dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek. Jika dirasa kurang, maka skenario skenario contraflow diperpanjang hingga ke Km 28 atau Km 5. Kemungkinan panjang contraflow adalah 60 kilometer.

Baca juga: Ribuan Pemudik Tes Antigen di Pos Penyekatan Depok, yang Reaktif Hanya 0,56 Persen

Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan on way, namun ketentuannya akan dikoordinasikan dengan Korantas Polri. Rekayasa itu biasanya diberlakukan mulai dari arah Cikampek ke Jakarta.

"Atau malah mungkin dari Kangkung, Semarang, seperti dua tahun lalu. Tentu ini berdasarkan atensi dari perintah Korlantas Polri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021). (Penulis: Dio Ddananjaya | Editor Aditya Maulana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Ini Alasan KAI Akan Ubah KA Feeder Kereta Cepat Whoosh Jadi KRL

Tren
Taylor Swift Jadi Person of The Year 2023, Ungguli Xi Jinping, Putin, dan Raja Charles III

Taylor Swift Jadi Person of The Year 2023, Ungguli Xi Jinping, Putin, dan Raja Charles III

Tren
Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Sosok Ayah yang Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa

Tren
Penjelasan PVMBG soal Cahaya Oranye yang Terlihat di Gunung Marapi pada Rabu Malam

Penjelasan PVMBG soal Cahaya Oranye yang Terlihat di Gunung Marapi pada Rabu Malam

Tren
Daftar Lengkap 23 Nama Korban Tewas Letusan Gunung Marapi, Salah Satunya Anggota Polisi

Daftar Lengkap 23 Nama Korban Tewas Letusan Gunung Marapi, Salah Satunya Anggota Polisi

Tren
Budaya Sehat Jamu Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2023

Budaya Sehat Jamu Jadi Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2023

Tren
Ketahui, Ini Kriteria Rumah Rawan Tersambar Petir Menurut Pakar ITB

Ketahui, Ini Kriteria Rumah Rawan Tersambar Petir Menurut Pakar ITB

Tren
5 Fakta Kasus Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Warga Cium Bau Busuk

5 Fakta Kasus Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Berawal dari Warga Cium Bau Busuk

Tren
Update Kasus 'Mycoplasma Pneumoniae' di Indonesia, Penyebaran, dan Keparahannya

Update Kasus "Mycoplasma Pneumoniae" di Indonesia, Penyebaran, dan Keparahannya

Tren
Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Profil Ignasius Jonan, Sosok yang Disebut Anies Akan Dilibatkan Lagi dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api

Tren
Apa Perbedaan Antibodi dan Antigen? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan Antibodi dan Antigen? Berikut Penjelasannya

Tren
Efek Minum Susu, Mengobati atau Justru Memperparah Asam Lambung?

Efek Minum Susu, Mengobati atau Justru Memperparah Asam Lambung?

Tren
Pendaki Terakhir yang Hilang Ditemukan, Operasi SAR Gunung Marapi Ditutup

Pendaki Terakhir yang Hilang Ditemukan, Operasi SAR Gunung Marapi Ditutup

Tren
Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Pengendara Buang Sampah di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana, Ini Aturannya

Tren
Kronologi Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Mayat Berjejer di Kasur

Kronologi Penemuan 4 Anak Tewas di Jagakarsa, Mayat Berjejer di Kasur

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com