Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Kasus COD Belanja Online, Ini Kata Shopee, Tokopedia, hingga YLKI

Kompas.com - 21/05/2021, 08:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan ini kasus belanja online dengan sistem cash on delivery (COD) yang berujung pada pengembalian barang secara paksa marak terjadi.

Awal Mei lalu, seorang konsumen menodongkan pistol kepada kurir setelah adu mulut di Bogor. Hal itu dilakukan setelah konsumen enggan menerima dan membayar paket meski sudah dibongkar.

Kasus serupa juga terjadi pada akhir pekan lalu, ketika seorang konsumen memaki-maki kurir yang mengantarkan pesanan COD.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat perempuan berbaju kuning berkali-kali mengeluarkan kata-kata kasar, lantaran paket barang yang diterima tidak sesuai.

Terbaru, konsumen menarik baju kurir dan meminta uangnya dikembalikan secara paksa setelah barang yang dipesan tidak sesuai.

Lantas, bagaimana tanggapan pihak e-commerce?

Baca juga: Video Viral Pembeli Maki Kurir Saat COD, YLKI: Literasi Digital Rendah

Seorang pria nekat menodong pistol ke arah kurir ekspedisi belanja online di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Dok Istimewa Seorang pria nekat menodong pistol ke arah kurir ekspedisi belanja online di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Shopee

Kepada Kompas.com, Kamis (20/5/2021), Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia Radityo Triatmoho mengatakan, sistem COD merupakan salah satu cara untuk memberi kenyamanan berbelanja online bagi pengguna.

Menurutnya, COD dapat menjangkau pengguna yang belum memiliki akses ke keuangan digital, sehingga dapat memilih layanan "Bayar di Tempat" secara tunai kepada kuris sesuai nilai transaksi.

Di Indonesia, hingga saat ini akses layanan perbankan masih belum menyentuh semua daerah secara merata sehingga masih banyak masyarakat yang belum dapat menjangkau keuangan yang berbasis digital," kata Radityo.

"Menurut Statistik E-Commerce 2020 dari Badan Pusat Statistik, metode COD (pembayaran tunai) merupakan metode pembayaran terbanyak yang dipilih oleh usaha
e-commerce," sambungnya.

Untuk memastikan keamanan seluruh metode pembayaran, pihaknya secara rutin mengedukasi pengguna mengenai cara melakukan pembelian menggunakan layanan COD.

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Kerja Kurir COD, Belajar dari Kasus Penodongan Pistol di Bogor?

 

Ilustrasi paket online.Freepik/Freepik Ilustrasi paket online.

Berikut cara pengembalian barang sistem COD Shopee:

  • Klik Pesanan Saya pada tab Saya
  • Klik tab Dikirim
  • Masuk halaman Rincian Pesanan
  • Klik Ajukan Pengembalian
  • Pilih barang yang ingin dikembalikan
  • Klik Pilih Alasan dan pilih alasan pengajuan Anda
  • Masukkan alamat email Anda
  • Klik Kirimkan

Informasi selengkapnya mengenai aturan COD, dapat dilihat di sini: COD Shopee.

Baca juga: Ramai soal Penipuan COD di Medsos, Bagaimana Mengantisipasinya?

Tokopedia

Sementara itu, External Communications Senior Leader Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menegaskan, pengguna Tokopedia yang melakukan transaksi COD dapat melakukan pengembalian sebelum melakukan pembayaran kepada Mitra Kurir apabila pengguna belum membuka paket.

Apabila pengguna sudah membuka paket dan ingin melakukan pengembalian barang, maka pengguna wajib membayar semua pesanan kepada mitra kurir dan mengajukan komplain pengembalian barang atau retur kepada penjual melalui Pusat Resolusi yang tersedia dalam waktu 7 hari.

"Di sisi lain, kami juga terus mengimbau pengguna untuk mengikuti langkah-langkah dan prosedur yang berlaku guna menjaga transaksi belanja yang aman dan nyaman untuk pengguna, penjual, hingga kurir pengantar," kata Chandra saat dihubungi secara terpisah, Kamis.

Ia menuturkan, pihaknya bersama mitra logistik secara aktif memberikan dukungan dan informasi kepada para kurir pengantar terkait syarat dan ketentuan platform demi kemanan dan kenyamanan.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Lengkap COD di Shopee, Tokopedia, Blibli, dan BukaLapak

 

Tanggapan YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti kurangnya literasi digital masyarakat, sehingga terjadi kesalahpahaman dalam sistem COD.

"Itu kan sebenarnya satu ironi, masih rendahnya pemahaman konsumen terhadap digital economy secara keseluruhan atau transaksi secara digital," kata Tulus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/5/2021).

Menurutnya, cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan semacam ini adalah meningkatkan edukasi dari pihak platform dan kesadaran konsumen untuk mau membaca peraturan sebelum memutuskan untuk melakukan suatu tindakan di pasar digital.

"Mau tidak mau seperti itu ya, karena ini kan era digital economy yang begitu cepat tapi literasi digitalnya kita masih rendah. Jadi ini paradoks sebenarnya," ujarnya.

Baca juga: Ramai Kasus Memaki Kurir COD dan Penyekatan Anyer, Kenapa Kita Mudah Marah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com