KOMPAS.com - Program vaksinasi mandiri atau gotong royong telah dimulai pada hari ini, Selasa (18/5/2021).
Sebanyak 19 perusahaan menjadi yang pertama memulai program vaksinasi tahap pertama tersebut. Dua di antaranya yakni Sinar Mas Group dan Sintesa Group.
Vaksinasi gotong royong ada di bawah tanggung jawab Kementerian BUMN dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), mulai dari pengadaan vaksin, pendataan peserta, pembiayaan, hingga pelaksanaannya.
Hal itu dilakukan sebagai wujud kontribusi pihak swasta atau perusahaan dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional yang digagas oleh pemerintah.
Bagaimana ketentuan untuk bisa mengikuti program vaksinasi mandiri/gotong royong ini?
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Dimulai Hari Ini, Berikut Cara Pendaftarannya
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi gotong royong bisa diikuti oleh semua badan hukum/badan usaha.
Karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga bisa diikutsertakan dalam progran vaksinasi mandiri ini.
Selanjutnya untuk bisa mengikuti program vaksinasi, perusahaan harus mendaftarkan diri melalui link pendaftaran di laman https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner.
Ada sejumlah pertanyaan dan kolom isian yang harus dijawab dan dilengkapi.
Salah satunya adalah pertanyaan berupa kesediaan perusahaan menyertakan keluarga karyawan atau tidak dalam program vaksinasi gotong royong yang akan mereka biayai tersebut.
Sehingga, tidak ada keharusan dalam hal mengikutsertakan keluarga atau individu lain, selain karyawan untuk program ini.
Hanya saja, hal itu diperkenankan dan dimungkinkan apabila dikehendaki perusahaan.
Baca juga: Kadin: 22.736 Perusahaan Mendaftar Vaksinasi Gotong Royong