Dalam APBN 2004, disebutkan anggaran Belanja Pegawai di APBN 2004 sebesar Rp 56,7 triliun. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan pos yang sama di APBN 2003.
Peningkatan itu dikarenakan kenaikan anggaran gaji dan pensiun terkait kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan pada tahun 2004.
Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan pada bulan Juni atau Juli di tahun itu.
"Jadi, itu kesepakatan dengan DPR, yang waktu itu meminta pemerintah untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13 pada saat tahun ajaran baru. Tujuannya agar dapat mengurangi beban biaya pendidikan anak-anak PNS, TNI/Polri, dan pensiunan," sebut Dirjen Anggaran Departemen Keuangan ketika itu, Achmad Rohadi dikutip dari arsip Harian Kompas (16/4/2004).
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Video Viral Kang Mus Preman Pensiun Dicegat Petugas Cek Poin Nagreg, Ini Ceritanya
Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri, gaji ke-13 terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum dengan besaran sesuai dengan yang mereka terima di bulan Juni 2021.
Bagi CPNS, komponen gaji ke-13 sama, hanya saja untuk gaji pokok hanya terdiri dari 80 persen gaji pokok PNS.
Pun dengan para pensiunan dan penerima pensiun. Hanya saja komponen gaji pokok diganti dengan pensiun pokok.
Dikutip Kontan.co.id dari PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik:
1. Gaji pokok
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.
Baca juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan THR PNS 2021 dan Gaji Ke-13
2. Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang