KOMPAS.com - Sejak sebelum Lebaran, keputusan pemerintah tak menetapkan penutupan lokasi wisata menjadi sorotan.
Sementara, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini ditetapkan untuk nencegah penyebaran virus corona.
Mudik yang merupakan mobilitas manusia dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat menjadi media penularan virus corona dalam skala masif.
Dibukanya tempat wisata dimanfaatkan warga sejak hari kedua Idul Fitri, Jumat (14/5/2021) dan Sabtu (15/5/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19
Sejumlah tempat wisata terpantau penuh sesak oleh pengunjung, yang tak menjaga jarak, dan bahkan tak mengenakan masker.
Foto-foto yang memperlihatkan kepadatan sejumlah objek wisata selama masa libur Lebaran bertebaran di media sosial.
Melihat foto dan video kondisi hari ini di Pantai Pangandaran dan Pantai Batu Karas , seperti kondisi saat festival keagamaan di Sungai Gangga India , tak pakai masker, tak jaga jarak
Bebas merdeka yeuh kang Emil @ridwankamil pic.twitter.com/UklTJPOndy
— Gilang Mahesa (@Gilang_Mahesa) May 15, 2021
Ragunan pic.twitter.com/GjGlNJlAT2
— @IG Sofyan (@Sopianhaidi) May 15, 2021
Tempat wisata dibuka sesuai protokol kesehatan, kata pejabat. Rakyat tidak usah mudik, kata pejabat. Tempat wisata penuh sesak tanpa protokol kesehatan, sementara sebagian besar rakyat akhirnya tidak mudik, itu hasilnya. Semoga Indonesia tidak jadi India kedua.
— Fajar Junaedi (@fajarjun) May 15, 2021
Sebelumnya, para ahli kesehatan terutama epidemiolog, telah mengingatkan bahwa pembukaan tempat wisata pada masa libur Lebaran adalah kebijakan yang kontraproduktif terhadap upaya pencegahan penularan virus corona.
Diberitakan Kompas.com, 24 April 2021, epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melarang mudik Lebaran.
Akan tetapi, membuka lokasi wisata penuh dengan risiko.
“Hanya saja langkah untuk tetap membuka wisata itu penuh risiko juga,” kata Bayu.
Baca juga: Mudik Dilarang tapi Tempat Wisata Dibuka, Ini Penjelasan Satgas Penanganan Covid-19
Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya memastikan tempat wisata yang dibuka menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Jika ada yang tidak disiplin maka ada sanksi penutupan,” kata Dicky, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (3/5/2021).
Dia mengingatkan, peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara yang melakukan pelonggaran tempat wisata, jangan sampai terulang di Indonesia.
Selain itu, jika upaya pengendalian tempat wisata tidak dilakukan dengan benar maka dikhawatirkan dapat muncul superspreader event, yang kemudian melahirkan superstrain virus corona.
Sebagaimana diketahui, superstrain virus corona berkontribusi terhadap tingkat keparahan pandemi Covid-19, seperti yang terjadi di India.