Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Cuti Bersama Libur Lebaran untuk ASN Hanya 12 Mei 2021

Kompas.com - 10/05/2021, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Cuti bersama menyambut hari Lebaran Idul Fitri tahun 2021 hanya berlangsung satu hari, yaitu 12 Mei 2021. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Baca juga: Libur Lebaran 2021 dan Jadwal Resmi Cuti Bersama 2021

Sebelumnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. 

Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.

Pengurangan masa libur cuti bersama ini dilakukan untuk mencegah meningkatnya angka Covid-19. Sebab dari pengalaman sebelumnya, angka kasus melonjak setelah libur panjang. 

Libur lebaran

Sementara itu hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1442 H jatuh pada tanggal 13 hingga 14 Mei 2021.

Sehingga libur lebaran yang digabung dengan cuti bersama akan jatuh pada tanggal: 12, 13, dan 14 Mei 2021.

Namun tak hanya menghapus cuti lebaran 17, 18, dan 19 Mei 2021, melalui SKB 3 Menteri tersebut juga menghapus cuti bersama Hari Isra’ Miraj tanggal 12 Maret 2021 lalu.

Serta, SKB juga menghapus cuti bersama Hari Raya Natal tanggal 27 Desember 2021 mendatang. 

Baca juga: Kapan Lebaran? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 2021

Ingat, ASN tak boleh cuti Lebaran

Melansir dari Kompas.com 7 April 2021, Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, juga melarang ASN untuk mengajukan cuti lebaran tahun 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19

Dalam aturan tersebut ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a (tanggal 6 sampai 17 Mei 2021)," tulis salah satu poin dalam surat edaran seperti dikutip Kompas.com, Rabu (7/4/2021).

Meski demikian, Kementerian PAN RB memberikan pengecualian bagi ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan mendesak lainnya.

 Baca juga: Video Viral Mobil Seberangi Sungai Disebut akibat Penyekatan Mudik, Bagaimana Faktanya?

Daftar libur nasional dan cuti bersama 2021

Selengkapnya, berikut daftar resmi libur nasional dan cuti bersama 2021:

Libur nasional

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama

  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 24 Desember: Hari Raya Natal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com