Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Seputar Larangan Mudik 2021

Kompas.com - 06/05/2021, 10:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan.

Larangan mudik Lebaran 2021 dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti tahun lalu.

Apa saja yang perlu diketahui soal larangan mudik? Berikut tanya jawab selengkapnya dikutip dari laman Satgas Covid-19:

Mengapa mudik dilarang lagi?

Pertama, belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, ada tren lonjakan kasus baru dengan angka bervariasi, mulai dari 37 persen hingga 119 persen yang diikuti peningkatan angka kematian.

Kedua, menjaga tren kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun selama dua bulan terakhir.

Baca juga: Dilarang Mudik Mulai Hari Ini dan Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Patuh...

Ketiga, penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19 dan memiliki risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda.

Keempat, adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian baru di negara-negara lain, seperti India, Argentina, Turki, dan beberapa negara Eropa.

Siapa saja yang dilarang mudik?

Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.

Apakah ada pengecualian? Apa kriteria dan syaratnya?

Larangan mudik kali ini dikecualikan bagi perjalanan penumpang nonmudik.

Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.

Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Apa maksud kepentingan tertentu nonmudik?

Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, seperti pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halaman.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Larangan Mudik Lebaran 2021 dan Titik Penyekatan di Pulau Jawa

Bagaimana dengan kepentingan untuk wisata?

Wisata dibatasi kapasitas maksimal 50 persen. Wisata antarkota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.

Bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama larangan mudik?

Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan nonmudik atau masuk dalam pengecualian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Di Mana Tempat Duduk Terbaik dalam Pesawat jika Takut Turbulensi? Ini Kata PIlot

Di Mana Tempat Duduk Terbaik dalam Pesawat jika Takut Turbulensi? Ini Kata PIlot

Tren
Mesin Terbakar, Pesawat Virgin Australia Mendarat Darurat Usai Diserang Kawanan Burung

Mesin Terbakar, Pesawat Virgin Australia Mendarat Darurat Usai Diserang Kawanan Burung

Tren
Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang Izin Tinggal Kunjungan bagi WNA, Berikut Syarat dan Biayanya

Tren
Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Saldo BSI, Berikut Cara dan Lokasinya

Sampah Botol Plastik Bisa Ditukar Jadi Saldo BSI, Berikut Cara dan Lokasinya

Tren
Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Polisi Tangkap 3 Tersangka Uang Palsu Rp 22 Miliar di Jakarta Barat

Tren
Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Manusia Tak Kalah dari Kecerdasan Buatan, Foto Asli Menang di Kompetisi Fotografi Kategori AI

Tren
Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Catat, Ini Daftar Buah-Sayuran Penurun Kolesterol dan Asam Urat

Tren
Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Mengintip Kondisi 7 Ibu Kota Negara yang Pernah Pindah

Tren
Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Sederet Momen Sapi Mengamuk Saat Idul Adha 2024, Jatuh ke Sumur dan Seruduk Bocah

Tren
Bukan Lumba-lumba, Ini Hewan Paling Bahagia di Dunia karena Selalu Tersenyum

Bukan Lumba-lumba, Ini Hewan Paling Bahagia di Dunia karena Selalu Tersenyum

Tren
Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Manfaat Minum Teh Melati untuk Menurunkan Risiko Diabetes Tipe 2

Tren
Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Inilah Wilayah yang Masih Dilanda Hujan Lebat 18-19 Juni 2024

Tren
Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Rekor Sapi Termahal di Dunia Harganya Mencapai Rp 65 Miliar

Tren
[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

[POPULER TREN] Cara Melihat Rating Penumpang Gojek dan Grab | Cara Simpan Daging di Kulkas agar Tahan Lama

Tren
Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com