Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021, Petisi Online, dan Respons Pemerintah

Kompas.com - 04/05/2021, 12:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

THR PNS ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran THR PNS 2021 tidak termasuk di dalamnya komponen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu untuk pencairan, THR dijadwalkan akan disalurkan kepada para PNS paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya (H-10). 

Terkait aturan yang telah ditetapkan per tanggal 29 April 2021 ini, sejumlah pihak memberi respons berbeda-beda.

Baca juga: THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya

Petisi

Sejumlah (PNS) yang kecewa dengan besaran THR Lebaran 2021 memberikan dukungan sebuah petisi online yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Dilihat di laman Change.org, Selasa (4/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah ditandatangani 18.842 orang. 

Petisi ini digagas oleh seseorang bernama Romansyah H. dan telah dibuka sejak Jumat (30/4/2021).

Respons Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan tukin tidak disertakan dalam komponen THR PNS 2021. Hal itu karena alasan kondisi APBN yang harus dibagi rata untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, ada kelompok masyarakat lain yang juga membutuhkan perhatian di masa pandemi ini.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat," kata Menkeu dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com (1/5/2021).

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021 Pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," lanjut dia.

Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja

Menpan-RB: Harusnya PNS bersyukur

Menanggapi petisi yang dibuat oleh sejumlah PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut mereka semestinya bersyukur atas THR yang masih akan diterima.

Ia membandingkan dengan nasib pekerja swasta yang belum tentu semuanya menerima THR di tahun ini.

"Harusnya PNS bersyukur mendapat THR dibandingkn pekerja swasta lain," kata Tjahjo, melansir Kompas.com (3/5/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com