Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR PNS 2021, Petisi Online, dan Respons Pemerintah

Kompas.com - 04/05/2021, 12:15 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberian tunjangan hari raya bagi Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

THR PNS ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besaran THR PNS 2021 tidak termasuk di dalamnya komponen tunjangan kinerja (tukin).

Sementara itu untuk pencairan, THR dijadwalkan akan disalurkan kepada para PNS paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya (H-10). 

Terkait aturan yang telah ditetapkan per tanggal 29 April 2021 ini, sejumlah pihak memberi respons berbeda-beda.

Baca juga: THR PNS 2021: Jadwal Pencairan, Siapa Saja yang Dapat, dan Besarannya

Petisi

Sejumlah (PNS) yang kecewa dengan besaran THR Lebaran 2021 memberikan dukungan sebuah petisi online yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Dilihat di laman Change.org, Selasa (4/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah ditandatangani 18.842 orang. 

Petisi ini digagas oleh seseorang bernama Romansyah H. dan telah dibuka sejak Jumat (30/4/2021).

Respons Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan alasan tukin tidak disertakan dalam komponen THR PNS 2021. Hal itu karena alasan kondisi APBN yang harus dibagi rata untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, ada kelompok masyarakat lain yang juga membutuhkan perhatian di masa pandemi ini.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat," kata Menkeu dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com (1/5/2021).

"Oleh karena itu, untuk tahun 2021 Pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," lanjut dia.

Baca juga: Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja

Menpan-RB: Harusnya PNS bersyukur

Menanggapi petisi yang dibuat oleh sejumlah PNS, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut mereka semestinya bersyukur atas THR yang masih akan diterima.

Ia membandingkan dengan nasib pekerja swasta yang belum tentu semuanya menerima THR di tahun ini.

"Harusnya PNS bersyukur mendapat THR dibandingkn pekerja swasta lain," kata Tjahjo, melansir Kompas.com (3/5/2021).

Mantan Mendagri ini meminta agar para PNS tidak mengedepankan ego masing-masing, karena Negara masih harus membagi keuangannya untuk penanganan pandemi dan sektor pembangunan infrastruktur.

Baca juga: Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...

Wali Kota Bogor minta dikaji ulang

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto berpendapat besaran THR yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2021 dapat dikaji ulang.

Menurutnya, saat ini masih banyak kelompok masyarakat lain yang perekonomiannya terdampak pandemi Covid-19.

"Saya kira kalau dalam keadaan normal masih bisa dipahami, tapi dalam situasi saat ini saya kira perlu dikaji kembali," ujar Bima, dikutip dari Kompas.com (3/5/2021).

Lebih lanjut, ia mengajak jajaran PNS yang ada di lingkungan Pemkot Bogor untuk menyumbangkan THR yang diterimanya kepada pihak lain yang lebih membutuhkan.

"Saya imbau kepada ASN yang berkecukupan juga bisa saling berbagi kepada warga yang membutuhkan. Ini tidak wajib, dan saya akan mencontohkan itu," kata dia.

Baca juga: Bima Arya Minta THR untuk ASN Dikaji Ulang

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Ramdhan Triyadi Bempah | Editor: Muhammad Idris, Bambang P. Jatmiko, Irfan Maulana, Bayu Galih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com