Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Sanksi bagi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 09/04/2021, 06:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021. 

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang nekat mudik lebaran?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengatakan, ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Andi kepada Kompas, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, SE MenPANRB No. 8/2021 itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

KRL di Stasiun Cikarang Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Kata KCI

KRL di Stasiun Cikarang Jadi Sasaran Vandalisme, Ini Kata KCI

Tren
WHO Konfirmasi Kematian Pertama akibat Flu Burung H5N2, Korban Idap Komorbid

WHO Konfirmasi Kematian Pertama akibat Flu Burung H5N2, Korban Idap Komorbid

Tren
DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIA

Tren
4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

4 Fakta Pemadaman Listrik Berhari-hari di Sejumlah Wilayah Sumatera

Tren
Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Haechan-Johnny NCT dan Heechul Suju Dituduh Terlibat Prostitusi, Ini Bantahan Agensi

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Profil Shaun Evans, Wasit Pertandingan Indonesia Vs Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tren
Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Mengenal Penyakit Gondongan, Berikut Penyebab dan Gejala yang Perlu Anda Waspadai

Tren
Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Kerap Menimbulkan Rasa Sakit, Apakah Gigi Bungsu Harus Dicabut?

Tren
Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Gula Darah Tinggi meski Tidak Menderita Diabetes, Apakah Perlu Khawatir?

Tren
Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Teknologi Geospasial untuk Kota Cerdas IKN

Tren
Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Kapan Idul Adha 2024? Ini Menurut Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU

Tren
PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

PLN Ungkap Penyebab Listrik Sumatera Berhari-hari Padam, Warga Rugi Jutaan Rupiah

Tren
Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Alasan Muhammadiyah Alihkan Dana Simpanannya dari BSI ke Bank Lain

Tren
Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Pakar Teknologi Klaim Temukan MH370 di Hutan Kamboja via Google Maps, Ini Faktanya

Tren
Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Kronologi Kompleks Kejagung Diduga Diintai Drone, Selang 2 Minggu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com