Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/04/2021, 06:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik lebaran pada 2021. Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia.

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga bahkan dilarang bepergian ke luar daerah mulai 6-17 Mei 2021.

Ketentuan perihal larangan mudik bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE No. 8/2021 tersebut ditandatangani oleh MenPANRB pada 7 April 2021. 

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Lantas, apa sanksi bagi ASN yang nekat mudik lebaran?

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Andi Rahadian mengatakan, ASN yang nekat mudik lebaran bisa dikenai sanksi disiplin.

"ASN yang terbukti melanggar (mudik) akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK," kata Andi kepada Kompas, Kamis (8/4/2021).

Dia menjelaskan, SE MenPANRB No. 8/2021 itu merupakan tindak lanjut atas surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

Kategori hukuman disiplin

Ilustrasi PNS.KOMPAS.com/MASRIADI Ilustrasi PNS.

Andi juga mengatakan, dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan tiga kategori hukuman disiplin bagi ASN bagi pelanggaran tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, yaitu kategori ringan, sedang, dan berat.

"Untuk kategori hukuman ringan bervariasi dari mulai teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas dari pimpinan," katanya lagi.

Lalu, untuk kategori hukuman tingkat sedang, bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala (selama satu tahun), penundaan kenaikan pangkat (selama satu tahun), hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah (selama satu tahun).

Baca juga: Dibuka 9 April, Berikut Link dan Tata Cara Daftar 8 Sekolah Kedinasan 2021

Kemudian untuk kategori hukuman tingkat berat antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

Salah satu kepala daerah yang sudah menegaskan sanksi bagi ASN yang mudik adalah Gubernur Banten.

Diberitakan Kompas.com, 6 April 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim mewanti-wanti kepada aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melakukan perjalanan mudik pada lebaran 2021.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan BMKG 2021: Dari Tahapan, Syarat, Kuota hingga Cara Daftarnya...

Berlaku untuk semua masyarakat Indonesia

Petugas memantau penerapan Social Distancing pada antrian penumpang yang hendak memasuki gate keberangkatan di salah satu terminal penumpang yang dikelola Pelindo 1, Rabu (23/12/2020)Dok: Pelindo 1 Petugas memantau penerapan Social Distancing pada antrian penumpang yang hendak memasuki gate keberangkatan di salah satu terminal penumpang yang dikelola Pelindo 1, Rabu (23/12/2020)

Jika ada ASN yang memaksakan mudik, maka sanksi berupa penurunan pangkat sudah dipersiapkan.

"Sanksi turun pangkat, laporin saja. (Misal) kepala biro saya turunin jadi kepala seksi," kata Wahidin.

Sebelumnya diberitakan, larangan mudik berlaku untuk semua masyarakat Indonesia, tak hanya ASN.

Baca juga: Zona Merah Indonesia Naik Lagi Jadi 10 Daerah, Mana Saja?

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip Kompas.com, 26 Maret 2021.

Dia mengimbau masyarakat tetap di rumah baik, bahkan sebelum dan setelah 6-17 Mei 2021.

Pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.

Baca juga: Tersisa 5 Daerah Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Mana Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Poin Larangan Mudik Lebaran 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Makan Mi Instan Tiap Hari, Ini Efek Jangka Panjangnya bagi Tubuh

Makan Mi Instan Tiap Hari, Ini Efek Jangka Panjangnya bagi Tubuh

Tren
Mengenal Lembah Harau yang Disebutkan Mirip Desa Konoha di Anime Naruto, Terletak di Mana?

Mengenal Lembah Harau yang Disebutkan Mirip Desa Konoha di Anime Naruto, Terletak di Mana?

Tren
10 Negara Paling Aman di Dunia 2023, Mana Saja?

10 Negara Paling Aman di Dunia 2023, Mana Saja?

Tren
Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh Mulai 3 Oktober 2023

Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh Mulai 3 Oktober 2023

Tren
Cerita Warganet Copot Penutup Plang 'Parkir Gratis' di Minimarket, Tukang Parkir Tak Terima dan Panggil Teman

Cerita Warganet Copot Penutup Plang "Parkir Gratis" di Minimarket, Tukang Parkir Tak Terima dan Panggil Teman

Tren
Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Kerap Terjadi, Bisakah Orang yang Mengambil Foto atau Video Tanpa Izin Dipidana?

Tren
Jokowi Bertemu dengan SBY di Istana Bogor, Apa yang Dibahas?

Jokowi Bertemu dengan SBY di Istana Bogor, Apa yang Dibahas?

Tren
Sianida: Gejala Keracunan dan Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Terpapar

Sianida: Gejala Keracunan dan Hal yang Perlu Dilakukan Ketika Terpapar

Tren
Mengintip Penerapan Boarding Face Recognition di Stasiun Bandung Mulai 1 Oktober 2023...

Mengintip Penerapan Boarding Face Recognition di Stasiun Bandung Mulai 1 Oktober 2023...

Tren
Benarkah Ular Tak Suka Bau Wangi dan Bisa Diusir dengan Cairan Pembersih Lantai?

Benarkah Ular Tak Suka Bau Wangi dan Bisa Diusir dengan Cairan Pembersih Lantai?

Tren
Perbandingan Waktu Tempuh dan Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh-KA Argo Parahyangan

Perbandingan Waktu Tempuh dan Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh-KA Argo Parahyangan

Tren
UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Tren
Alasan Mbok Yem Menolak Turun dari Puncak Gunung meski Hutan Lawu Terbakar

Alasan Mbok Yem Menolak Turun dari Puncak Gunung meski Hutan Lawu Terbakar

Tren
Disebut Bisa Atasi Kantuk, Bolehkah Vitamin C 100 Dikonsumsi Setiap Hari?

Disebut Bisa Atasi Kantuk, Bolehkah Vitamin C 100 Dikonsumsi Setiap Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com