Terbitnya Perpres Nomor 19 yang menandai diambil alihnya TMII oleh negara, dilatarbelakangi masukan dari banyak pihak.
Salah satunya adalah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan pengambilalihan TMII oleh negara juga agar nantinya TMII dapat berkontribusi pada keuangan negara.
Baca juga: Tempat Wisata Favorit Sumatera Barat, Negeri di Atas Awan sampai Pantai Pasir Putih
Kawasan TMII memiliki luas 1.460.704 meter persegi atau setara lebih dari 146,7 hektar.
Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur.
Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.
Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.
"Tetapi, mungkin harga pasar jauh lebih dari itu untuk saat ini, apalagi nanti saat setelah pandemi," kata Pratikno.
Baca juga: Diprioritaskan sebagai Wisata Kesehatan, Ini Sejarah Jamu
(Sumber: Kompas.com/Ivany Atina Arbi, Dian Erika Nugraheny, Rakhmat Nur Hakim | Editor: Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.