Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil

Kompas.com - 06/04/2021, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu dan atau musik yang digunakan komersil.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik yang ditetapkan pada 30 Maret lalu.

Peraturan ini mencakup pembayaran royalti lagu dan atau musik yang digunakan secara komersil, termasuk di restoran, kafe, bioskop, dan beberapa tempat lainnya.

Ketentuan akan hal itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, yakni:

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," tertulis pada ayat 1.

Layanan publik apa saja yang mesti membayar royalti untuk menggunakan lagu dan musik secara komersil?

Baca juga: Jokowi Terbitkan PP, Penggunaan Lagu secara Komersial Wajib Bayar Royalti

Daftar 14 layanan publik

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021, tertulis pada ayat 2 meliputi:

  1. Seminar dan konferensi komersial
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
  3. Konser musik
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
  5. Pameran dan bazar
  6. Bioskop
  7. Nada tunggu telepon
  8. Bank dan kantor
  9. Pertokoan
  10. Pusat rekreasi
  11. Lembaga penyiaran televisi
  12. Lembaga penyiaran radio
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
  14. Usaha karaoke

Baca juga: Awas Dicabut, 12.000 Peserta Prakerja Gelombang 13 Belum Beli Pelatihan Pertama

LMKN

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Penggunaan komersil ini dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN merupakan lembaga yang membantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta.

Lembaga ini mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan atau musik.

LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial.

Penarikan royalti ini untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan, Epidemiolog: Pakai Masker Saat Shalat

Distribusi royalti

Royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.

Royalti yang telah dihimpun didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan atau musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik).

SILM merupakan sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu atau musik.

Lebih lanjut, royalti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).

Dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan akuntan publik, paling sedikit satu tahun sekali.

Audit keuangan dan kinerja diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan satu media elektronik.

Baca juga: Aneka Tafsir Data Statistik Corona

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com