Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cek di eform.bri.co.id, Ini Tanda Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Kompas.com - 03/04/2021, 12:53 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Program BLT UMKM dikucurkan sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.

Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pencairan telah dilakukan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.

Besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta, sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: BPUM Kembali Disalurkan pada 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya 

Bagaimana mengetahui bahwa kita terdaftar sebagai penerima atau tidak? 

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, untuk mengetahui apakah masuk daftar penerima yang memperoleh bantuan tersebut atau tidak dapat mengakses laman e-Form BRI.

Laman yang dimaksud, yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

"Dalam penyalurannya, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI," ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021) siang.

Setelah mengakses e-Form BRI, masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya.

Jika Anda belum bisa mengakses laman e-Form BRI, artinya proses pemutakhiran data masih berlangsung. 

 

Notifikasi jika terdaftar sebagai penerima BLT UMKM

Ada hasil yang berbeda jika terdaftar sebagai penerima atau tidak.

"Apabila bukan termasuk penerima BPUM akan muncul notifikasi 'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'," kata dia.

"Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan," kata Aestika.

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com