Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang

Kompas.com - 01/04/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

3. Bawa formulir ke kecamatan untuk meminta pengesahan dari camat.

4. Datang ke Disdukcapil, serahkan semua berkas yang sudah lengkap.

5. Setelah verifikasi data, maka Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.

6. Surat keterangan ini bisa menjadi KTP sementara sebelum e-KTP Anda jadi. 

Proses mengurus surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang ini tak dipungut biaya sama sekali.

Meski di beberapa daerah, mungkin saja ada beberapa perbedaan proses tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.   

Baca juga: Mengapa Tidak Boleh Sembarangan Memberikan Foto dan Nomor KTP?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com