Menurut Djoko, jika tidak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pelarangan mudik Lebaran, maka Polri, sebagai institusi yang memiliki wewenang di jalan raya, tidak akan mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan.
"Masyarakat punya cara mengakali dengan berbagai macam," kata Djoko.
Dia berpendapat, rencana operasi di lapangan harus diperbaiki, tidak seperti tahun lalu, yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.
Sedangkan sepeda motor, dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui.
Baca juga: Melihat Mudik dan Pulang Kampung dari Kajian Bahasa
Djoko mengatakan, pada tahun lalu, pelarangan mudik Lebaran secara nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan, dan untuk lingkup DKI Jakarta ada Peraturan Gubernur.
"Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait," kata Djoko.
"Oleh sebab itu, terbitkan Peraturan Presiden tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021. Supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," kata dia.
Menurut Djoko, penerbitan Peraturan Presiden mengenai pelarangan mudik Lebaran 2021, memiliki fungsi sangat strategis, karena dampaknya terkait kepercayaan dan keberhasilan program penanganan Covid-19.
"Semestinya Presiden dapat turun langsung ikut menangani dan memantau. Kalau tidak ada perintah Presiden langsung, disangsikan apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan," kata Djoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.