Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?

Kompas.com - 27/03/2021, 15:25 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Menanggapi polemik soal makna mudik dan pulang kampung, dosen Sastra Indonesia dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Dra. Chattri Sigit Widyastuti, M.Hum, mencoba memberikan pandangan dari segi kajian bahasa. 

“Jadi (melihat kamus), pemudik sama dengan orang yang pulang ke kampung halaman (udik),” kata Chattri, seperti diberitakan Kompas.com, 23 April 2020).

Baca juga: Melihat Mudik dan Pulang Kampung dari Kajian Bahasa

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki arti:

  1. (Berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman).
  2. Pulang ke kampung halaman (bahasa percakapan/lisan/pergaulan).

Kendati demikian, menurut Chattri, arti mudik kini sudah mengalami banyak perubahan sehingga artinya meluas.

“Jika dilihat dari konteks kalimatnya, mudik tidak selalu pulang ke kampung halaman, tempat kelahiran yang dulu diartikan desa/pedalaman/udik. Sekarang, mudik bisa diartikan pulang untuk bertemu dengan orangtua/saudara, yang mungkin sudah pindah ke kota lain/tidak lagi kota asal kelahiran,” ujar Chattri.

Dia mencontohkan, seseorang yang lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, tidak mudik ke kota kelahirannya, tetapi ke tempat orangtuanya yang bermukim di Semarang.

“Jadi sebenarnya mudik dan pulang kampung itu hampir sama. Hanya, mudik itu adalah bahasa percakapan, bahasa pergaulan yang dulu belum ada. Juga, biasanya kalau 'pulang kampung', ya pulang ke kampung halamannya,” lanjut dia.

Kata ‘pulang’ (v) jika merujuk KBBI memiliki arti pergi ke rumah atau ke tempat asalnya; kembali.

“Dewasa ini, ‘pulang kampung’ juga sudah jarang dipakai. Sebagian besar di antara kita menggunakan kata ‘mudik’” terang dia.

Baca juga: Menilik Aturan Mudik Lebaran 2021...

Mudik Lebaran 2021 sempat tidak dilarang

Polemik mudik Lebaran kembali berlanjut di tahun 2021. Sebelum mudik tahun ini akhirnya dilarang, Menhub Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.

Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Menurut Budi, mudik tidak dilarang karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, dalam rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) pemerintah akhirnya menetapkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang untuk semua masyarakat.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Saran dari Epidemiolog

Respons warganet

Pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah, sejumlah masyarakat mengungkapkan rasa kecewa mereka.

Masyarakat yang sebelumnya berharap bisa berjumpa dan berkumpul dengan sanak saudara, selayaknya tradisi Lebaran, kini harus menelan pil pahit bahwa mereka tidak lagi diizinkan untuk melangsungkan tradisi itu.

Di media sosial, keluhan mengenai pemberlakuan kebijakan tersebut dapat dengan mudah dijumpai. Berikut beberapa di antaranya:

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com