Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Status Kurang Bayar atau Lebih Bayar Saat Lapor SPT? Ini Solusinya

Kompas.com - 26/03/2021, 07:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Arti dari status "Kurang bayar" dan "Lebih bayar"

Neilmaldrin menjelaskan, status "kurang bayar" terjadi apabila berdasarkan perhitungan pajak tahunannya, jumlah pajak terutang lebih besar daripada kredit pajaknya (potongan pajak yang telah dipotong pihak lain atau dibayar sendiri).

Adapun kekurangan bayar pajak atau selisihnya itu harus disetorkan ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau tempat pembayaran resmi lainnya.

Sedangkan, status "lebih bayar" terjadi apabila pajak terutang lebih kecil daripada kredit pajaknya. Ini berarti wajib pajak kelebihan membayar pajak.

"Kelebihan membayar pajak tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak melalui mekanisme pemeriksaan terlebih dahulu," katanya lagi.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Bagaimana jika SPT berstatus "kurang bayar"?

Dilansir dari situs resmi pajak.go.id, dalam formulir 1770S, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing di bawah BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN.

Nantinya muncul kotak bertuliskan: "Status SPT Anda adalah Kurang Byar, sudahkah Anda melakukan pembayaran?".

Kemudian, akan muncul kotak dialog untuk melaporkan pembayaran pajak atau membuat ID Billing.

Baca juga: Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

Jika Anda sudah membayar, silakan pilih "sudah", kemudian masukkan kode Nomor Tanda Penerimaan Negara (NPTN) dan tanggal setor yang tercetak dalam bukti pembayaran pajak Anda.

Namun, jika belum membayar, silakan pilih "belum", kemudian pilih "Buat kode billing".

Selanjutnya, silakan bayar Kode Billing tersebut di ATM/Internet Banking/ EDC/ Bank Persepsi/ Kantor Pos Persepsi.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Apabila sudah membayar, buka dan edit kembali SPT Anda di menu "Submit SPT".

Kemudian, input NTPN dan tanggal, lalu lanjutkan hingga tahap pengiriman SPT.

Tetapi, jika "buat kode billing" gagal dilakukan, maka akan muncul notifikasi "Generate Kode Billing Gagal, Silakan ulangi kembali".

Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com