Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro 9-22 Maret, Ini Tanggapan Epidemiolog

Kompas.com - 08/03/2021, 20:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang oleh pemerintah dari 9-22 Maret 2021 mendatang.

PPKM akan diperluas hingga ke luar Jawa-Bali. Terdapat tiga provinsi yang akan diberlakukan PPKM mikro, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara.

"Terdapat tiga provinsi baru yang diikutkan karena terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan dan memerlukan perhatian lebih lanjut," kata Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/3/2021).

Kebijakan ini pun disorot oleh ahli epidemiologi. Berikut tanggapan epidemiolog terkait perpanjangan PPKM skala mikro:

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang 9-22 Maret, Berikut Aturannya

Lebih baik daripada tak ada

Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menilai, PPKM skala mikro ini menurutnya kurang maksimal.

Meski begitu, menurutnya hal ini lebih baik dibandingkan tidak ada sama sekali.

“Diperpanjang silahkan daripada tidak ada. Lebih baik ada pembatasan. Meskipun menurut saya ini masih minimal,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/3/2021).

Dicky mengingatkan, sebenarnya hal yang terpenting yang harus ditingkatkan pemerintah adalah upaya 3T (tracing, testing, treatment).

“Yang terpenting 3T, 5M selain itu vaksinasinya diperkuat kalau tidak ya kita akan seperti ini-ini saja,” ujarnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Peringatan Epidemiolog

Perlu penguatan 3T

Jika 3T dan 5M tidak diperkuat, ia khawatir Indonesia berpotensi mengalami kejadian yang lebih buruk akibat adanya strain baru.

Hal ini karena virus mematuhi hukum biologi di mana ia akan tetap kuat jika upaya pencegahan tidak dilakukan maksimal.

“Kalau pandemi tak terkendali lama, strain made in Indonesia akan muncul, dan itu akan merugikan," ujar dia.

Jika strain tersebut muncul perburukan pandemi akan terjadi yang ditandai dengan kenaikan grafik kematian akibat virus.

"Jika tak ada upaya pencegahan yang memadai dia akan bertambah secara eksponensial," ungkapnya.

Baca juga: Setahun Corona di RI, Tren Kasus Harian Turun, Ini Kata Epidemiolog

Aturan baru

Menilik aturan PPKM mikro kali ini, hampir sama dengan aturan PPKM mikro sebelumnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com