Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB).
"Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB," tuturnya.
Secara umum, proses seleksi CPNS yang telah terlaksana sebelumnya meliputi seleksi administrasi, yang dilanjutkan dengan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Jadwal Pembukaan CPNS 2021 dan Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Sebagai informasi, berikut tahapan seleksi CPNS Formasi 2019:
Secara terpisah, Ketua BKN Haria Bima Wibisana menjelaskan, selain pendaftaran online, pengolahan hasil seleksi juga diintegrasikan ke dalam portal.
"Portal SSCASN juga akan menyediakan fitur pengolahan hasil seleksi seperti SKD dan SKB," ujarnya.
Proses pengolahan nilai yang masuk akan diproses tanpa campur tangan pihak mana pun dengan mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Hari Perempuan Sedunia 2021, Ini Tema dan Sejarahnya
Tak hanya itu, portal SSCASN juga diintegrasikan dengan data NIK di Dukcapil sebagai data awal pendaftaran, serta terintegrasi dengan akreditasi program studi maupun akreditasi universitas dan lembaga pendidikan tinggi, termasuk validasi nomor ijazah yang dikelola Kemristekdikti.