Perbedaan aturan naik Kereta Api Jarak Jauh aturan lama dan baru yang berlaku bagi anak-anak dan dewasa ini yakni terletak pada usia anak yang tidak perlu melakukan tes.
Berdasar SE No. 11/2021, anak di bawah umur 12 tahun tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.
Sementara pada SE No.20/2021, mereka yang tidak wajib tes adalah anak di bawah umur 5 tahun.
Baca juga: Mengenal Apa Itu GeNose, Alat Pendeteksi Covid-19 UGM yang Akurasinya Disebut Capai 75 Persen
Menurut aturan baru ini, anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose test sebagai syarat perjalanan.
Perbedaan yang lain yakni, pada aturan lama libur panjang tidak diatur masa berlaku hasil pemeriksaannya.
Tetapi menurut aturan baru, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan, pelaku perjalanan KA Antar Kota wajib melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose Test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KAI Sediakan Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes, Ini Syarat dan Deretan Kereta yang Tersedia