2. E-mail resmi KPP
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, (15/2/2021), WP dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP.
Satu surel wajib pajak hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan wajib pajak lewat surel dilengkapi PORO.
Selanjutnya, wajib pajak diminta untuk mengisi beberapa dokumen agar memenuhi persyaratan, seperti:
Baca juga: 9 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Seputar SPT Pajak
Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Jika semua data telah sesuai, petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
3. Agen Kring Pajak
Wajib pajak juga bisa menggunakan layanan konsultasi melalui Kring Pajak di nomor 1500200.
4. DM akun media sosial KPP Wajib Pajak Terdaftar
Kemudian, wajib pajak dapat menanyakan informasi mengenai cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar, melalui Twitter, Facebook, ataupun Instagram resmi KPP.
Setelah mengirimkan DM ke akun medsos KPP terdaftar, wajib pajak akan mendapatkan informasi mengenai penjelasan pelayanan yang dibutuhkan, persyaratannya, dan apa yang harus dilakukan.
Baca juga: Siap-siap Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN, Begini Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.