Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Lapor SPT Tahunan tetapi Lupa EFIN? Ini 4 Cara Mengatasinya...

Kompas.com - 03/03/2021, 07:03 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Neil menambahkan, nomor EFIN dipakai saat pertama kali registrasi online.

"EFIN dipakai waktu pertama kali register djponline, kemudian wajib pajak harus membuat password login," ujar Neil.

"Kalau kemudian lupa password, maka akan ditanyakan EFIN oleh sistem," lanjut dia.

Selain itu, Neil menyampaikan ada Proof of Record Ownership (PORO) yang sebaiknya dipersiapkan ketika lupa nomor EFIN.

PORO merupakan proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan bahwa yang menghubungi adalah wajib pajak/pengurus badan yang bersangkutan.

Baca juga: Bersiap, Lapor SPT 2020 Bisa Dilakukan Mulai 1 Januari 2021

Hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak dan mencegah penyalahgunaan data wajib pajak.

Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut hal-hal yang perlu disiapkan: 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat e-mail terdaftar
  • Nomor telepon/handphone terdaftar

Wajib Pajak Badan, berikut hal-hal yang perlu disiapkan:

  • NPWP
  • Alamat e-mail terdaftar
  • Nomor telepon/handphone terdaftar
  • EFIN pengurus yang terdaftar di SPT Tahunan terakhir
  • Tahun pajak, status, dan nilai SPT Tahunan terakhir

Baca juga: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan 2020

4 cara mengatasi lupa EFIN

Neil menjelaskan, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN, mereka dapat melakukan salah satu dari empat langkah untuk mendapatkan nomor EFIN kembali.

1. Telepon nomor resmi KPP

Dikutip dari situs pajak.go.id, WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang dapat diakses dari www.pajak.go.id/unit-kerja.

Diketahui, satu panggilan telepon/whatsApp dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tindakan ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com