Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal UU ITE, Kapolri Minta Kedepankan Restorative Justice, Ini Kata Ahli Hukum UGM

Kompas.com - 24/02/2021, 16:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik Polri mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengutip Kompas.com, Selasa (23/2/2021) hal itu dia sampaikan melalui surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," tulis Kapolri dalam SE.

Baca juga: Kompolnas Minta Penyidik Polri Laksanakan SE Kapolri soal UU ITE

Korban tidak boleh diwakilkan

Selain itu, Sigit juga meminta agar sejak penerimaan laporan, penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban yang tidak boleh diwakilkan.

Polisi memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Kepada para pihak dan korban yang akan mengambil langkah damai, Sigit meminta penyidik memprioritaskan restorative justice.

Apa itu restorative justice?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono mengatakan, pendekatan restoratif memiliki makna beragam, baik secara pendekatan maupun sebagai metode.

Namun secara akademis, dia mengatakan, pendekatan restoratif mengedepankan adanya konsep keadilan untuk semua, dan memulihkan hubungan yang keadaannya telah rusak karena adanya perbuatan kejahatan.

"Selama ini, keadilan itu biasanya tidak melibatkan keadilan korban tapi tekanan pada pelaku dan masyarakat," kata Sri Wiyanti, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Menurut Sri Wiyanti, pemulihan dalam konteks restoratif adalah berpijak pada kepentingan dan kebutuhan korban, serta penyadaran atas perbuatan jahat yang dilakukan oleh seseorang itu adalah perbuatan yang keliru.

Baca juga: Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Independen dalam Tim Kajian UU ITE

 

Pendidikan kepada pelaku

Kemudian secara metode, Sri Wiyanti menuturkan, praktik restorative justice bisa memiliki banyak metode, salah satunya dengan melakukan pertemuan yang menghubungkan antara kepentingan korban untuk pulih dengan pendidikan pelaku untuk menyadari.

Tidak hanya itu, metode restorative justice juga bisa dilakukan sampai pada tahap penyesalan dan termasuk memberikan kompensasi terhadap korban.

"Jadi bisa jadi seperti mediasi. Cuma kalau mediasi itu lebih kepada ada relasi yang setara antara berbagai pihak yang bersengketa, dalam konteks hukum pidana, proses menemukan ini memiliki makna lebih untuk melindungi kepentingan korban," ujar Sri Wiyanti.

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Kebutuhan korban

Meski demikian, Sri Wiyanti mengatakan, dalam praktik-praktik yang ada, pendekatan atau metode yang sering diklaim sebagai restorative justice justru tidak serta-merta mempertimbangkan kebutuhan korban.

Akan tetapi menurut dia, klaim restorative justice hanya untuk kepentingan pelaku atau aparat penegak hukum semata, demi efektifitas atau beban yang tidak berlebih.

"Masalah lain adalah restorative justice itu seolah-olah menggantikan sistem hukum yang ada. Ini menurut saya tidak boleh," ujar Sri Wiyanti.

Sehubungan dengan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara UU ITE, Sri Wiyanti mengatakan, dalam kasus ITE memang UU tersebut di dalam penjelasannya mengedepankan ultimum remidium, yakni hukum pidana merupakan jalan terakhir.

"Nah, tapi memang ada dualisme mengingat di dalam UU ITE juga merujuk penggunaan KUHP yang tekanannya bukan ulitimum remidium, tapi delik biasa," kata dia.

"Nah, apakah prinsip ultimum remidium itu dimungkinkan dalam praktiknya maka sangat tergantung dari bunyi pasal," imbuhnya.

Baca juga: Presiden Merasa UU ITE Perlu Direvisi, Politisi PKS Heran Tim Kajian Kekeh Pertahankan Pasal Karet

 

Instruksi Kapolri

Melalui SE nomor SE/2/II/2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

Upaya tersebut dilakukan melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Kemudian, Sigit menginstruksikan, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Pedoman Penanganan Perkara UU ITE

Tersangka meminta maaf

Penyidik juga dilarang melakukan penahanan tersangka yang sudah meminta maaf kepada korban. Penyidik pun diminta membuka ruang lagi untuk mediasi antara kedua pihak.

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," kata Sigit.

Bertalian dengan surat itu, Kapolri jug menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak, beserta rujukan pasal-pasalnya.

Baca juga: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Daftar 19 Wakil Indonesia dari 9 Cabor yang Sudah Pastikan Tiket ke Olimpiade Paris 2024

Tren
Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Warga Bandung “Menjerit” Kepanasan, BMKG Ungkap Penyebabnya

Tren
Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Medan Magnet Bumi Melemah, Picu Kemunculan Makhluk Aneh 500 Juta Tahun Lalu

Tren
Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Jadwal Keberangkatan Haji 2024 dari Indonesia, Ini Cara Mengeceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com