Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hal yang Perlu Diketahui dari Prakerja Gelombang 12

Kompas.com - 24/02/2021, 09:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Head of Communication Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan bahwa program Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka pada Selasa (23/2/2021).

Apabila kuota yang ditargetkan telah tercapai, maka pihaknya akan langsung menutup program tersebut.

"Kami terus memantau hari per hari, begitu kuota terisi langsung kami tutup," ujar Louisa dalam konpers Kartu Prakerja, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar, Besaran Insentif, hingga Persyaratannya

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, simak 7 hal yang perlu diketahui terkait program Kartu Prakerja gelombang 12:

1. Kuota Kartu Prakerja

Dilansir dari Kompas.com (23/2/2021), Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa kuota Kartu Prakerja gelombang 12 disediakan untuk 600 ribu orang.

Adapun pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 ini juga menandai dimulainya program Kartu Prakerja 2021.

Lantaran banyaknya kuota yang disediakan sebanyak 600.000 untuk gelombang 12, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 triliun yang ditargetkan untuk 2,7 juta penerima program.

Baca juga: Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya...

2. Syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2021

Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kertu tanda penduduk (KTP)
  2. Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK)
  3. Pekerja (buruh/karyawan) yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
  4. Wirausaha
  5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020
  7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.

Baca juga: Ramai soal Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja, Apa Itu?

Tak hanya itu, program Kartu Prakerja ditujukan untuk:

  • Pencari kerja
  • Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi
  • Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
  • Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.

Pendaftaran program Kartu Prakerja diprioritaskan kepada para pencari kerja usia muda maupun pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Agar penerima Kartu Prakerja merata, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menerima bantuan.

Baca juga: Lupa Password di Dashboard Kartu Prakerja? Lakukan Cara Berikut Ini!

3. Kelompok yang tidak bisa mendaftar

Selain itu, ada juga beberapa kelompok pekerjaan yang tidak diperbolehkan mendaftar program Kartu Prakerja, seperti:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Baca juga: TNI AD Buka Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil 2021, Simak Persyaratan hingga Cara Daftarnya...

4. Cara mendaftar akun Prakerja

Sebelum mendaftar, calon peserta Kartu Prakerja diwajibkan membuat akun Prakerja yang sudah bisa dimulai pada 21 Februari 2021.

Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja.

  • Masuk ke situs www. prakerja.go.id, lalu klik 'Daftar'
  • Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi
  • Buka e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun
  • Setelah itu, kembali ke situs Prakerja untuk melengkapi data diri

Baca juga: Perhatikan 3 Hal Ini agar Akun WhatsApp Tak Dibajak

5. Melengkapi data diri

Setelah memiliki akun, pemilik akun perlu melengkapi data diri, dengan cara:

  • Masuk ke akun dengan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat atau didaftarkan
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'
  • Isi data diri, seperti nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto, KTP, dan klik 'Berikutnya'
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

6. Mengikuti tes awal

Setelah melengkapi data diri, pemilik akun akan diminta mengikuti tes awal berupa tes motivasi dan kemampuan dasar, berikut hal-hal yang harus diketahui:

  • Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit. Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu
  • Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
  • Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran yang tengah dibuka.

Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA

7. Insentif Kartu Prakerja

Menurut pemberitaan Kompas.com, (23/2/2021), peserta yang berhasil lolos akan tergabung sebagai penerima Kartu Prakerja dan mendapatkan insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Dari angka tersebut, peserta akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 jua, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp Rp 50.000 sebanyak tiga kali.

Bagi Anda yang tahun 2020 pernah mencoba program Kartu Prakerja, Anda dapat melakukan pembaruan data jika ada data yang berubah.

Baca juga: Cara Upload Foto KTP Kartu Prakerja Gelombang 12 dan Ketentuannya

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Daftar Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com