Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Dugaan Pelecehan Anak di Twitter, Ini Kata Komnas Perempuan

Kompas.com - 21/02/2021, 18:10 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Data kasus

Pelaku memotret korban yang menggambarkan pelecehan yang dilakukannya lalu menyebarluaskannya, dapat dikategorikan sebagai pelaku kekerasan siber berbasis gender terhadap anak perempuan.

Rainy mengingatkan bahwa kasus semacam ini dapat dilakukan dan dialami oleh siapa saja.

"Masyarakat perlu memahami bahwa pelecehan atau kekerasan seksual tidak mengenal usia, sebagaimana juga tidak mengenal kelas sosial ekonomi, tingkat pendidikan, profesi, lingkungan sosial," katanya.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Sanksi Pelecehan Perempuan di Lingkungan BUMN, seperti Apa?

Kasus pelecehan seksual juga tidak memandang fisik tubuh. Bahkan, Rainy menyatakan bahwa di lingkungan berbasis agama pun bisa terjadi pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2019 tercatat 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, meningkat 65 persen dibanding tahun 2018 yang mencatat 1.417 kasus.

Dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, yang tertinggi kasus inses (770 kasus) dengan pelaku adalah ayah, ayah tiri atau paman sendiri.

Data di atas menggambarkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman.

"Bahkan dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang aman dan orang-orang terdekat seperti ayah, ayah tiri atau paman yang semestinya menjadi pelindung anak," imbuh Rainy.

Baca juga: PAN NTB Akan Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung

Jangan sebar foto korban

Rainy tidak membenarkan perilaku warganet yang menyebar foto korban. Maka sebaknya disensor atau tidak perlu menyebarkan sama sekali foto korban di media sosial.

"Hal ini untuk melindungi anak perempuan yang menjadi korban di kemudian hari, mencegah dampak buruk konten yang disebarluaskan pelaku terhadap korban," jelas Rainy.

Selain melaporkan akun pada penyedia layanan media sosial, warganet dapat melakukan hal-hal berikut pada kasus serupa:

  • Merekam konten atau unggahan pelaku, dapat berupa tangkapan gambar (screen shoot) sebagai barang bukti
  • Melapor ke Patriolisiber.id atau Dittipidsiber Bareskrim Polri
  • Mengadu ke lembaga pengada layanan
  • Meminta Menkominfo untuk take down akun dan konten media sosial yang dilaporkan. 

Baca juga: Pengakuan Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Istri Isa Bajaj, Pengaruh Alkohol hingga 2 Kali Lakukan Aksinya

Upaya pencegahan

Pada dasarnya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual bersumber dari pelaku. Tidak ada yang salah dengan pakaian, perilaku, usia, atau apa pun pada korban.

Akan tetapi, ada hal-hal yang dapat diajarkan pada anak untuk menghindari pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.

"Pemahaman otonomi atas tubuhnya dan pendidikan seksual perlu diajarkan orang tua kepada anak perempuan," terang Rainy.

Adapun yang dapat dilakukan orang tua atau orang dewasa kepada anak perempuan, yaitu:

  • Orang tua perlu memberitahu, siapa saja yang boleh memegang tubuh anak, yakni dirinya sendiri, ibu, perawat atau dokter.
  • Perlu ditekankan bahwa tak semua orang boleh menyentuh tubuhnya dan anak harus menolak bila ada yang memegang secara paksa maupun dengan bujukan.
  • Mengajarkan pendidikan seks sesuai usia anak agar anak dapat memahami tubuhnya khususnya fungsi-fungsi organ reproduksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlarut-larut, Ombudsman Datangi Polresta Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Profil Sadiq Khan, Anak Imigran Pakistan yang Sukses Jadi Wali Kota London Tiga Periode

Tren
Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Bukan Cuma Olahraga, Lakukan 3 Gerakan Ini untuk Jaga Kesehatan

Tren
Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com