Pelaku memotret korban yang menggambarkan pelecehan yang dilakukannya lalu menyebarluaskannya, dapat dikategorikan sebagai pelaku kekerasan siber berbasis gender terhadap anak perempuan.
Rainy mengingatkan bahwa kasus semacam ini dapat dilakukan dan dialami oleh siapa saja.
"Masyarakat perlu memahami bahwa pelecehan atau kekerasan seksual tidak mengenal usia, sebagaimana juga tidak mengenal kelas sosial ekonomi, tingkat pendidikan, profesi, lingkungan sosial," katanya.
Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Sanksi Pelecehan Perempuan di Lingkungan BUMN, seperti Apa?
Kasus pelecehan seksual juga tidak memandang fisik tubuh. Bahkan, Rainy menyatakan bahwa di lingkungan berbasis agama pun bisa terjadi pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak.
Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2019 tercatat 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, meningkat 65 persen dibanding tahun 2018 yang mencatat 1.417 kasus.
Dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan, yang tertinggi kasus inses (770 kasus) dengan pelaku adalah ayah, ayah tiri atau paman sendiri.
Data di atas menggambarkan bahwa perempuan sejak usia anak berada dalam situasi tidak aman.
"Bahkan dalam rumah yang seharusnya menjadi ruang aman dan orang-orang terdekat seperti ayah, ayah tiri atau paman yang semestinya menjadi pelindung anak," imbuh Rainy.
Baca juga: PAN NTB Akan Pecat Kadernya yang Jadi Pelaku Pelecehan Anak Kandung
Rainy tidak membenarkan perilaku warganet yang menyebar foto korban. Maka sebaknya disensor atau tidak perlu menyebarkan sama sekali foto korban di media sosial.
"Hal ini untuk melindungi anak perempuan yang menjadi korban di kemudian hari, mencegah dampak buruk konten yang disebarluaskan pelaku terhadap korban," jelas Rainy.
Selain melaporkan akun pada penyedia layanan media sosial, warganet dapat melakukan hal-hal berikut pada kasus serupa:
Pada dasarnya, kasus kekerasan dan pelecehan seksual bersumber dari pelaku. Tidak ada yang salah dengan pakaian, perilaku, usia, atau apa pun pada korban.
Akan tetapi, ada hal-hal yang dapat diajarkan pada anak untuk menghindari pelaku kekerasan dan pelecehan seksual.
"Pemahaman otonomi atas tubuhnya dan pendidikan seksual perlu diajarkan orang tua kepada anak perempuan," terang Rainy.
Adapun yang dapat dilakukan orang tua atau orang dewasa kepada anak perempuan, yaitu:
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Anak Berlarut-larut, Ombudsman Datangi Polresta Bogor