Salah satunya seperti kasus di Tuban, Jawa Timur. Zudan menceritakan, ada orang tua yang memberi nama lebih dari 100 huruf pada anaknya. Dukcapil pun merasa kesulitan.
Meski di akta kelahiran kolom tersedia, tetapi dalam pembuatan kartu anak bisa terjadi kendala. Akibatnya, identitas penting lain seperti alamat, nama orang tua, dan tempat tanggal lahir jadi tidak mendapat ruang.
"Anaknya kasihan, kami di Dukcapil juga kesulitan. Mungkin secara filosofis itu benar, tapi kami kesulitan memasukkan dalam dokumen. Terpaksa disingkat. Kalau disingkat orang tuanya sering keberatan," kisah Zudan.
Baca juga: Arti Nama Anak Kedua Ringgo Agus Rahman, Curtis Ziggy Mars Morscheck
Hal ini nantinya akan jadi risiko seumur hidup bagi si anak. Ia jadi kesulitan mendapat akses layanan publik karena ejaan nama.
Adapun layanan yang berepngaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazh, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.
"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," tambah Zudan.
Meksi belum ada aturan resminya, tetapi ada beberapa aturan umum yang diterapkan Dukcapil dalam pendataan nama di Indonesia. Aturan tersebut, meliputi:
1. Tidak memakai simbol
Pemberian nama anak tidak perlu memakai simbol. Zudan meyarankan hanya menggunakan huruf saja.
"Kita sudah ada aturan umum dalam pemberian nama. Dalam pencantumannya di Dukcapil itu nama tidak boleh menggunakan simbol," jelasnya.
Baca juga: Pasutri Ini Beri Nama Anak Mereka Lucifer, Klaim Namanya Unik
2. Tidak pakai alias
Mencantumkan kata 'alias' dalam registrasi kependudukan sangat tidak disarankan.
Contohnya orang dengan nama Rohmat Alias Rohimin. Zudan menyarankan agar jangan memakai alias, karena 'Alias' dalam kartu identitas dihitung sebagai nama. Hal ini dapat memicu kebingunang di masa mendatang.
3. Tidak boleh disingkat
Misalnya orang bernama Muhammad, disingkat menjadi satu huruf M pada identitas. Zudan menyarankan agar tidak perlu disingkat.