Lantaran dianggap berbahaya dan sudah melanggar rambu-rambu lalu lintas, Aiptu Yulius lantas memberhentikan dua kendaraan tersebut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Pada saat diberhentikan, dari pihak orang asing kooperatif mengakui kesalahannya dan bersedia di tilang dengan e-tilang," ujarnya.
"Tapi, dari pihak kendaraan kedua yang dikendarai ibu tersebut, kurang kooperatif sampai mengumpat anggota Aiptu Yulius," imbuh Taufan.
Baca juga: Video Viral Uang Pecahan Rp 100.000 Tidak Dipotong, Ini Penjelasan BI
Akhirnya setelah diberi penjelasan secara persuasif, pengemudi mobil tersebut dapat ditenangkan dan berkenan untuk ditilang karena pelanggaran yang dilakukannya membahayakan orang lain.
Taufan menuturkan, perilaku menerobos lampu merah dapat membahayakan diri pengemudi itu sendiri dan orang lain.
"Sebagai pembelajaran untuk masyarakat lainnya. Melanggar traffic light merupakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Sayangi diri dan orang lain," tutup Taufan.
Baca juga: Viral, Video Truk Trailer di Jawa Timur Tak Beri Jalan ke Pengendara Motor yang Hendak Menyalip
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.