Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diblokir Kominfo, VTube Masih Ada di Playstore, Ini Kata SWI

Kompas.com - 15/02/2021, 20:59 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial akhir-akhir ini diramaikan dengan munculnya sejumlah ajakan dari warganet untuk bergabung dengan aplikasi VTube.

Vtube diklaim sebagai sebuah platform yang disebut-sebut dapat menghasilkan uang hanya dengan cara seseorang menyaksikan video iklan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube yang bernaung di bawah PT Future View Tech karena terindikasi sebagai skema money game.

Baca juga: VTube Diblokir Kominfo, Ini Imbauan Satgas Waspada Investasi

Masih ada di Playstore

Meski demikian, aplikasi VTube berdasarkan pengecekan Kompas.com, sejauh ini masih tersedia di Playstore.

Terkait hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan saat ini SWI tengah melakukan pemantauan.

"Kami tetap monitor agar segera dihapus dari playstore," ujarnya dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Lantas apa potensi kerugian yang didapat para member pengguna Vtube?

Skema referral

Tongam menjelaskan, dalam VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

"Skema referral tersebut mirip dengan yang digunakan pada kegiatan usaha penjualan langsung atau yang masyarakat kenal dengan multilevel marketing (MLM), yang mana skema referral tidak boleh dipakai untuk penawaran jasa," ujar Tongam.

Tongam menambahkan, untuk kasus VTube, ia fokus pada periklanan sehingga tentunya tidak bisa menggunakan skema tersebut.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

 

Poin bisa diperjualbelikan

Aplikasi VTube di playstorescreenshoot Aplikasi VTube di playstore

Terlebih lagi disebutkan, poin yang didapatkan anggota dari menonton iklan pada Vtube dapat diperjualbelikan.

"Poin yang dibeli kemudian digunakan untuk bisa naik peringkat. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam.

Ia menambahkan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

Untuk diketahui, Satgas Waspada Investasi merupakan wadah forum koordinasi antar Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Baca juga: 4 Fakta Seputar TikTok Cash, Layanan yang Baru Saja Diblokir Kominfo

Adapun SWI beranggotakan 13 kementerian lembaga di antaranya:

  1. Otoritas Jasa Keuangan
  2. Bank Indonesia
  3. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
  6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  7. Kementerian Agama Republik Indonesia
  8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  9. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi Republik Indonesia
  10. j. Kejaksaan Republik Indonesia
  11. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  12. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca juga: TikTok Cash Resmi Diblokir, Ini Penjelasan Kominfo dan OJK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com