Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk selalu menerapkan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis sebelum memutuskan untuk melakukan investasi.
"Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya," kata Tongam.
Selain itu, cek apakah kegiatan atau produk yang ditawarkan dan ingin diikuti sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait.
Jika sudah memilikinya, pastikan apakah kegiatannya sesuai dengan izin usaha yang dimiliki atau tidak.
"Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produk yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," ujar Tongam.
Untuk perizinan ini, Tongam menjelaskan, tidak selalu berasal dari OJK.
Apabila kegiatannya berupa perdagangan, maka izin akan dikeluarkan dari pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Ia menjelaskan, Satgas Waspada Indonesia (SWI) atau Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tidak hanya dijalankan oleh OJK.
Total terdadapat 13 lembaga/kementerian lain yang juga turut menjadi anggotanya, yaitu:
1. OJK (Ketua SWI)
2. Bank Indonesia (BI)
3. Kementerian Perdagangan (Kemendag)
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
6. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
7. Kementerian Agama (Kemenag)
8. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
9. Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti)
10. Kejaksaan RI
11. Polri
12. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Prinsip yang kedua adalah logis.
"Logis artinya pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan," jelas dia.
"Apabila perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," kata Tongam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.