Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi tersebut bersifat opsional.
Hal itu menurut dia karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.
"Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi," ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).
Baca juga: Gubernur Sumsel: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Divaksin Itu Wajib
Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi.
"Itu optional," tuturnya.
Nadia juga mengatakan perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.
"Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.
Dia melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.
Lebih lanjut dia mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.
Karena itu, kata dia, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.
Baca juga: Ahli: Kalau Banyak yang Menolak Vaksin Covid-19 Target Herd Immunity Sulit Tercapai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.