Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos

Kompas.com - 14/02/2021, 16:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Selain itu disebutkan di Pasal 13B bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain mendapat sanksi di atas juga bisa dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Penjelasan Kemenkes

Meskipun telah diputuskan dalam Perpres, Jubir Vaksin Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan sanksi tersebut bersifat opsional.

Hal itu menurut dia karena sikap Kemenkes dalam tahapan vaksinasi lebih mengedepankan cara-cara persuasif.

"Intinya pemerintah mengedepankan persuasif edukasi namun juga membuka ruang untuk pemda dan lembaga memberikan sanksi," ujarnya pada Kompas.com, Minggu (14/2/2021).

Baca juga: Gubernur Sumsel: Masyarakat Tak Boleh Menolak, Divaksin Itu Wajib

Terkait dikenainya sanksi penundaan/penghentian bansos bagi yang tidak mau divaksin dan juga sanksi lainnya, menurut Nadia tidak wajib diberikan pada penerima vaksin yang tidak mau divaksinasi.

"Itu optional," tuturnya.

Nadia juga mengatakan perpres nomor 14/2021 tersebut merupakan dasar dari kebijakan pemerintah.

"Betul perpres itu dasarnya pemerintah daerah atau kementerian dan lembaga membuat aturan teknisnya," katanya.

Tujuan vaksinasi

Dia melanjutkan, adapun tujuan vaksinasi agar masyarakat Indonesia dapat secepatnya mencapai kekebalan kelompok dan menekan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan filosofi dari vaksinasi Covid-19 bukan untuk memproteksi individu.

Karena itu, kata dia, program ini menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara yang baik untuk ikut berpartisipasi.

Baca juga: Ahli: Kalau Banyak yang Menolak Vaksin Covid-19 Target Herd Immunity Sulit Tercapai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Bagaimana Cahaya di Tubuh Kunang-kunang Dihasilkan? Berikut Penjelasan Ilmiahnya

Tren
Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Moeldoko Sebut Tapera Tak Akan Senasib dengan Asabri, Apa Antisipasinya Agar Tak Dikorupsi?

Tren
Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tips Mengobati Luka Emosional, Berikut 6 Hal yang Bisa Anda Lakukan

Tren
Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Profil Francisco Rivera, Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2023/2024

Tren
Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Benarkah Pakai Sampo Mengandung SLS dan SLES Bikin Rambut Rontok? Ini Kata Dokter

Tren
Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Dinilai Muluskan Jalan Kaesang, Ini Sosok Penggugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tren
Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Apa Itu Skala Waktu Greenwich Mean Time (GMT)? Berikut Sejarahnya

Tren
Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Gunung Semeru Hari Ini Erupsi 8 Kali, Tinggi Letusan 400 Meter

Tren
KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Tren
5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com