Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Aisha Weddings, Ini Tanggapan KemenPPPA dan KPAI

Kompas.com - 10/02/2021, 19:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Menteri Bintang.

Baca juga: Viral Video Virtual Wedding dengan Green Screen di Yogyakarta, Ini Cerita Lengkapnya...

Upaya ini dilakukan guna mengantisipasi kekhawatiran dari penyalahgunan data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut.

Akibatnya, para korban menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak.

"Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," imbuh dia,

Baca juga: Berkaca dari Kasus di Lombok Timur, Berikut Dampak Pernikahan Dini bagi Pasangan

Pentingnya edukasi hak anak

Adapun Menteri Bintang menyampaikan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak anak.

Menurutnya, anak berhak atas perlidungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka.

Edukasi ini penting diajarkan agar anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang si anak.

"Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orangtua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan

Penjelasan KPAI

Selain itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Sosial dan Anak, Susianah mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan atas adanya iklan wedding organizer yang jelas melanggar hak anak.

Menurutnya, dalam iklan tersebut dengan jelas melanggar hak anak karena mempromosikan pernikahan anak yang melanggar UU 23/2002 dan UU 35 tahun 2014.

"Semua orangtua dan keluarga wajib memberikan perlindungan anak dan tidak menikahkan anaknya di usia dini sebagaimana ketentuan UU. Nikah anak melanggar UU dan HAM," ujar Susianah saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kisah Pasangan Positif Covid-19, Sembuh dan Rayakan 46 Tahun Pernikahan

Ia menambahkan, anak berhak atas pengasuhan, pendidikan, kesehatan dan hak-hak anak tidak akan terpenuhi jika mereka menikah di usia anak.

"Nikah anak akan berdampak pada kehidupan yang labil karena kondisi yang belum matang secara mental, reproduksi dan sosial-ekonomi," lanjut dia.

Terkait marakknya media kampanye yang dipasang, Susianah mengungkapkan, KPAI saat ini tengah melakukan telaah terhadap kasus wedding organizer yang sangat rentan dengan eksploitasi anak.

Baca juga: Saat Pesta Pernikahan dan Wisuda Berujung Infeksi Virus Corona...

Pihaknya juga telah mengkoordonasikan kasus ini dengan aparat kepolisian.

Tak hanya itu, Susianah juga turut menyesalkan dengan penyebutan anak merupakan beban keluarga, seperti yang tertulis dalam iklan Aisha Wedding.

"Kami menyesalkan dalam iklannya di media sosial, anak dianggap sebagai beban keluarga adalah jelas menyesatkan masyarakat. Anak adalah amanah Tuhan kepada orang tuanya dan harus terpenuhi haknya," ucapnya.

Baca juga: Viral Joget TikTok di Acara Pernikahan, Ini Ceritanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com