Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Patokan Kenaikan Harga Rokok Setelah Cukai Naik

Kompas.com - 03/02/2021, 13:31 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harga rokok per 1 Februari 2021 naik. Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh tarif baru cukai hasil tembakau (CHT).

Dilansir Kompas.com, Senin (1/2/2021), rata-rata kenaikan tarif cukai rokok mencapai 12,5 persen.

Aturan terkait tarif baru cukai rokok tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tidak semua jenis rokok dinaikkan tarif cukainya, tapi hanya jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin.

Baca juga: Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...

Berapa persen kenaikannya?

Sigaret putih mesin

1. Sigaret putih mesin golongan I 18,4 persen
2. Sigaret putih mesin golongan IIA 16,5 persen
3. Sigaret putih mesin golongan IIB 18,1 persen

Sigaret kretek mesin

1. Sigaret kretek mesin golongan I 16,9 persen
2. Sigaret kretek mesin golongan IIA 13,8 persen
3. Sigaret kretek mesin golongan IIB 15,4 persen

Sementara itu tidak ada kenaikan untuk jenis sigaret kretek tangan.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com