Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kemenkumham Hapus Sanksi Pidana bagi yang Tolak Vaksinasi

Kompas.com - 24/01/2021, 14:50 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghapus aturan sanksi pidana bagi orang yang menolak mendapatkan vaksin Covid-19.

Penghapusan ini disebut dilakukan Kemenkumham setelah salah satu anggota DPR dari Fraksi PDI-P beberapa waktu lalu menyatakan menolak divaksin virus corona.

Saat dikonfirmasi, Kemenkumham membantah narasi yang beredar di media sosial itu.  

Narasi yang beredar

Di media sosial Facebook, beredar informasi bahwa Kemenkumham melakukan penghapusan akan sanksi pidana yang dikenakan bagi oknum yang menolak vaksin Covid-19.

Informasi itu diunggah oleh akun Muhammad Saisal di akun Facebook-nya. Narasi unggahannya menyebutkan, penghapusan ini dilakukan setelah ada penolakan terhadap vaksin Covid-19 yang disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI dari fraksi PDIP.

Berikut ini adalah narasi lengkap dari unggahan yang dibuat pada 19 Januari 2021 tersebut:

"Cemen.!!!
Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbageio anak peka'ih..
"

Tangkapan layar unggahan Facebook yang menyebut Kemenkumham langsung menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 setelah adanya penolakan vaksin dari anggota fraksi PDIPFacebook Tangkapan layar unggahan Facebook yang menyebut Kemenkumham langsung menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksin Covid-19 setelah adanya penolakan vaksin dari anggota fraksi PDIP

Ia juga menyertakan tangkapan layar dari unggahan Twitter dari akun @democrazy media yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana".

Benarkah informasi yang beredar ini?

Konfirmasi Kompas.com

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susilo Wardoyo menyebutkan, saat ini memang ada undang-undang khusus yang mengatur soal sanksi pidana bagi siapa saja yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan Masyarakat sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masayarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000".

Pada Pasal 9 undang-undang itu disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi dan ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Akan tetapi, Heni menegaskan langkah pidana ini diambil sebagai opsi terakhir.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com