Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Kompas.com - 19/01/2021, 17:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menambahkan bahwa kedok semacam ini tidak akan bertahan lama.

“Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan yang tidak akan bertahan lama,” terang Syist.

Baca juga: Catat, Ini Fitur-fitur Baru WhatsApp pada 2021

Konten pialang berjangka di media sosial

Modus penipuan juga dilakukan melalui situs internet dan konten media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Linkedin, dan YouTube.

Konten tersebut memperkenalkan pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Dikemas dengan model podcast, tutorial untuk mendaftar, deposit, cara bertransaksi, hingga cara menarik dana.

Syist menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku mencantumkan legalitas dari regulator luar negeri.

“Meskipun entitas tersebut mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka di wilayah Indonesia, setiap pihak harus memiliki perizinan dari Bappebti,” jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Harga Saham ANTM, Berikut Profil dari Aneka Tambang (Antam)...

Cara menelusuri izin situs pialang

Syist mengingatkan masyarakat agar jangan mudah percaya pada penawaran investasi dengan keuntungan di luar kewajaran.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan cara mengakses situs bappebti.go.id,” tambah Syist.

Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti.

Baca juga: Apa Investasi Terbaik untuk Dilakukan?

Bila ingin berinvestasi, masyarakat diimbau untuk menelusuri profil dan legalitas perusahaaan dengan cara mengakses situs bappebti.go.id.

Masukkan nama perusahaan atau kata kunci tempat anda berinvestasi.

Data dari situs Bappebti akan menampikan nomor izin, alamat, telepon, dan detail pialang berjangka terkait.

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

KOMPAS.com/Maulana Mickael Infografik: 8 Cara Aman Berinvestasi Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com