Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti, Investasi Saham, dan Pemblokiran 1.191 Situs Pialang Berjangka Ilegal...

Kompas.com - 19/01/2021, 17:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir sebanyak 1.191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka, Senin (18/1/2021).

Pemblokiran 1.191 situs entitas ini merupakan akumulasi sepanjang 2020.

Pemblokiran pialang berjangka tak berizin ini bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Bappebti secara rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka untuk melindungi masyarakat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi,” ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Selasa (19/1/2021).

Baca juga: 5 Perbedaan Pasar Saham dan Forex, Apa Saja?

Meningkat selama pandemi

Jumlah pemblokiran yang dilakukan Bappebti, imbuhnya meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2017, Bappebti telah memblokir sebanyak 107 domain situs, 2018 sebanyak 161 domain situs, dan pada 2019 sebanyak 439 domain situs.

Adapun pemblokiran terbanyak terjadi pada 2020, yaitu 1.191 domain situs.

Baca juga: Kisah di Balik Viralnya Kado Saham Wisuda Mahasiswi UI

 

Pihaknya menilai peningkatan jumlah situs tak berizin dipengaruhi kesulitan ekonomi di masa pandemi.

"Dalam kondisi saat ini, Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat menyebabkan kerugian," kata Sidharta.

Baca juga: Saat Rudal Iran Membuat Harga Minyak Naik dan Saham Berguguran...

Kedok pialang berjangka

Situs entitas tanpa izin biasanya menawarkan investasi berkedok kontrak berjangka dan aset kripto.

Pialang adalah seseorang atau perusahaan yang menjembatani investor dengan pasar modal. Sedangkan kripto merupakan mata uang yang merupakan aset digital, dirancang sebagai media pertukaran.

Mereka memanfaatkan SMS, WhatsApp, Telegram, YouTube, dan media sosial lain untuk menawarkan investasi kepada masyarakat.

Baca juga: Cara Registrasi Vaksinasi Covid-19 bagi Tenaga Kesehatan via WhatsApp

Tawaran tersebut biasanya menjanjikan pemasukan tetap, pembagian keuntungan, aset kripto, serta keuntungan yang tinggi dari transaksi kontrak berjangka, atau jual beli aset kripto yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com