KOMPAS.com - Terapi plasma konvalesen dari penyintas Covid-19 selama ini menjadi salah satu alternatif untuk membantu meringankan penyakit Covid-19 para penderitanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret (UNS) dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan, terapi plasma konvalesen berpijak pada pemahaman bahwa seorang penyintas infeksi virus corona, akan membentuk antibodi setelah sembuh.
Antibodi tersebut akan disimpan dalam plasma darah donor kepada pasien.
Di media sosial dan berbagai grup percakapan, belakang seringkali ada permintaan donor plasma konvalesen dari para penyintas Covid-19.
Palang Merah Indonesia (PMI) juga telah menyiapkan sejumlah Unit Donor Darah (UDD) untuk menampung donor plasma konvalesen.
Bagaimana jika mengajukan permintaan plasma konvalesen untuk pasien Covid-19 ke PMI?
Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Bidang Unit Transfusi Darah dan Rumah Sakit, dr Linda Lukitasari menjelaskan, ada beberapa alur permintaan plasma konvalesen.
"Alur permintaan plasma konvalesen ada dari pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen, UDD PMI, dan rumah sakit," ujar Linda saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Baca juga: Syarat Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19
Berikut rincian masing-masing tahap alur permintaan plasma konvalesen:
1. Pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen
Untuk tahap ini, pasien yang membutuhkan transfusi plasma konvalesen harus mendapatkan surat permintaan plasma konvalesen dari dokter yang merawat.
Kemudian, pihak yang bersangkutan membawa sampel pasein.
2. UDD PMI
Selanjutnya, petugas rumah sakit atau keluarga pasien menuju front desk khusus pelayanan plasma konvalesen di UDD PMI/loket khusus.
Sebelum melakukan transfusi, pihak keluarga sebaiknya menghubungi petugas rumah sakit untuk menanyakan kesediaan plasma konvalesen di setiap UDD PMI.