Mekanisme pos pelayanan vaksinasi sebagai berikut:
1. Puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 ke Dinkes Kabupaten/Kota.
Pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat di luar Fasyankes)
2. Dinkes Kabupaten/Kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi
3. Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang aman dan berkualitas
4. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19
Masing-masing pos pelayanan vaksinasi juga melaksanakan pencatatan dan pelaporan tersendiri, terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.
Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.