Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?

Kompas.com - 16/01/2021, 12:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Lantas, apakah boleh memilih vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan?

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksinnya karena ketersediaannya terbatas.

"Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin ya. Jadi tidak ada opsi pilihan," katanya pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Akan tetapi nantinya setiap orang akan mendapat vaksin yang sama. Misalnya, seseorang mendapatkan vaksin Sinovac yang harus diberikan dalam 2 dosis. Jadi keduanya pasti dari Sinovac, bukan Pfizer atau lainnya.

"Iya pasti," tegasnya.

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

Sementara itu bagi yang menolak divaksinasi tidak mendapat sanksi.

"Tidak ada sanksi ya, kita tetap edukatif persuasif," katanya lagi.

Dilansir Kompas JEO, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin.

Pemerintah memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin. Selain itu ada prioritas wilayah penerima vaksin.

Baca juga: 3 Hari Tembus 11.000 Kasus Covid-19, Apakah Libur Nataru Penyebabnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com