Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tetapkan 7 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi, Bolehkah Masyarakat Memilih?

Kompas.com - 16/01/2021, 12:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan tujuh vaksin Covid-19 yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Tanah Air.

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang diteken pada Senin (28/12/2020).

Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (31/12/2020) yakni yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc dan BioNTech, dan Sinovac.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah vaksin mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan masa darurat (UEA) dari BPOM.

Adanya sejumlah vaksin yang dipergunakan tersebut membuat para warganet berkeinginan untuk memilih vaksin yang akan disuntikkan.

Hal itu ramai diperbincangkan warganet di Twitter. Ada beberapa alasan mengapa mereka berniat memilih vaksin yang akan disuntikkan.

Baca juga: Vaksin Disebutkan Tak Langsung Hasilkan Respons Imunitas, Simak Penjelasannya...

Berikut ini beberapa di antaranya:

Lantas, apakah boleh memilih vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan?

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi memastikan masyarakat tidak bisa memilih vaksinnya karena ketersediaannya terbatas.

"Pemberian vaksin kepada sasaran sesuai ketersediaan vaksin ya. Jadi tidak ada opsi pilihan," katanya pada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Akan tetapi nantinya setiap orang akan mendapat vaksin yang sama. Misalnya, seseorang mendapatkan vaksin Sinovac yang harus diberikan dalam 2 dosis. Jadi keduanya pasti dari Sinovac, bukan Pfizer atau lainnya.

"Iya pasti," tegasnya.

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

Sementara itu bagi yang menolak divaksinasi tidak mendapat sanksi.

"Tidak ada sanksi ya, kita tetap edukatif persuasif," katanya lagi.

Dilansir Kompas JEO, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, vaksinasi akan dilakukan kepada 70 persen populasi masyarakat di Indonesia. Artinya, ada 181,5 juta jiwa yang akan disuntik vaksin.

Pemerintah memiliki kriteria dan prioritas penerima vaksin. Selain itu ada prioritas wilayah penerima vaksin.

Baca juga: 3 Hari Tembus 11.000 Kasus Covid-19, Apakah Libur Nataru Penyebabnya?

7 prioritas pemberian vaksin adalah sebagai berikut:

1. Garda terdepan, yaitu petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum. Totalnya sejumlah 3,4 orang.

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) dan sebagian pelaku ekonomi sejumlah 5,6 juta orang.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4,3 juta orang.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sejumlah 2,3 juta orang.

5. Peserta BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang jumlahnya 86,6 juta orang.

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57,5 juta orang.

Baca juga: Macam Reaksi Setelah Divaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com