Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta | Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?

Kompas.com - 13/01/2021, 05:31 WIB
Sari Hardiyanto

Editor

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (12/1/2021).

Informasi seputar Bantuan Sosial Program Keluarga (PHK) 2021 dari Kementerian Sosial mendominasi perhatian publik.

Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain perihal PKH 2021, informasi perihal update pencairan Sriwijaya Air yang jatuh di Kepulauan Seribu dan soal Harun Yahya juga menyita perhatian publik.

Ada pula informasi terkait kebijakan baru WhatsApp yang masih mendapat tempat di kalangan pembaca.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Selasa (12/1/2021) hingga Rabu (13/1/2021):

1. Syarat dan cara mendapatkan bansos BLT PKH hingga Rp 3 juta

Bantuan di tengah pandemi terus dikucurkan pemerintah.

Melalui Kementerian Sosial, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2021.

Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Perincian soal syarat hingga cara mendapatkan Bansos BLT PHK dapat disimak di berita berikut:

Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta

2. Cek kriteria penerima dan cara mendapatkan BLT ibu hamil Rp 3 juta

Ilustrasi Bantuan Presiden (Banpres) Produktif (Dok. Shutterstock) Ilustrasi Bantuan Presiden (Banpres) Produktif (Dok. Shutterstock)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2021.

Salah satu yang masuk dalam penerima bantuan tersebut yakni ibu hamil.

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Besaran BLT bagi ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringannkan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Informasi selengkapnya soal kriteria dan cara mendapatkan BLT bagi ibu hamil dapat disimak di berita berikut:

BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya

3. Update terkini pencarian Sriwijaya Air

Prajurit TNI AL memindahkan kantong berisi temuan puing ke KRI Tenggiri-865 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pada hari keempat pencarian tim SAR menambah satu kapal untuk memperkuat operasi pencarian korban, puing, dan kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ182 menjadi 54 kapal.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Prajurit TNI AL memindahkan kantong berisi temuan puing ke KRI Tenggiri-865 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (12/1/2021). Pada hari keempat pencarian tim SAR menambah satu kapal untuk memperkuat operasi pencarian korban, puing, dan kotak hitam pesawat Sriwijaya Air SJ182 menjadi 54 kapal.

Proses pencairan pesawat Sriwijaya Air SJ 182, rute Jakarta-Pontianak yang hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021) masih terus berlangsung.

Pesawat tersebut diketahu membawa 62 orang, 12 di antaranya kru pesawat.

Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Purnawirawan Bagus Puruhito mengungkapkan sejumlah temuan baru terkait pesawat Sriwijaya Air.

Temuan baru itu di antaranya 10 kantong berisi bagian kecil dari pesawat, 16 potongan pesawat yang cukup besar, dan enam potong pakaian.

Informasi selengkapnya soal update pencarian Sriwijaya Air SJ182 dapat disimak di berita berikut:

Rangkuman dan Update Terkini Pencarian Sriwijaya Air SJ182 Hari Ketiga

4. Mengenal sosok Harun Yahya

Foto arsip yang diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun.AFP Foto arsip yang diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun.

Informasi perihal sosok Harun Yahya belakangan ini kembali ramai dibicarakan masyarakat.

Adnan Oktar alias Harun Yahya merupakan sosok penceramah asal Turki yang sempat populer di Indonesia pada 2000-an.

Dia dikenal sebagai penceraman yang membawakan isu-isu Islam dan sains, antara lain penolakan terhadap Teori Evolusi Charles Darwin, sentimen anti Yaudi, dan teori konspirasi tentang adanya organisasi tersembunyi yang mengendalikan tatanan dunia.

Melansir Daily Sabah, Senin (11/1/2021), pengadilan Istanbul menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara bagi Andan Oktar, atas berbagai tuntutan, mulai dari spionasi hingga pelecehan seksual.

Lantas siapakah Harun Yahya dan seperti apa sosoknya?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Siapa Harun Yahya, Pendakwah Asal Turki yang Divonis 1.075 Tahun Penjara?

5. Kebijakan baru WhatsApp

Ilustrasi WhatsAppThe Verge Ilustrasi WhatsApp

Kebijakan baru yang akan diberlakukan WhatsApp pada 8 Februari 2021 ramai diperbincangkan masyarakat.

Sejumlah pengguna WhatsAppa mulai mendapatkan notifikasi yang meminta persetujuan terkait kebijakan privasi dan aturan pelayanan baru dari WhatsApp.

Notifikasi tersebut mengharuskan pengguna menyetujui kebijakan dan aturan layanan apabila ingin terus bisa mengakses aplikasi WhatsApp setelah kebijakan itu berlaku pada 8 Februari nanti.

Muncul kekhawatiran para pengguna terkait keamanan data dengan adanya kebijakan baru tersebut.

Ada yang menyetujui, tetapi ada pula yang memilih untuk pindah aplikasi yang dianggap lebih aman.

Lantas bagaimana seharusnya sikap pengguna?

Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Galau karena Kebijakan Baru WhatsApp, Setujui atau Pindah Aplikasi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 4 Poin Kebijakan Baru Whatsapp

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com